Pancarkan.com
Berita UtamaHukumPeristiwa

Motif Pembunuhan Janda Hamil Diungkap Jatanras Polda Jatim

Kabid Humas bersama Kasubdit Jatanras Polda Jatim dalam Konferensi Pers

Surabaya, Pancarkan.com – Polda Jatim, melalui Subdit lll Jatanras, berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda yang sedang hamil 5 Bulan beberapa waktu lalu. 1 orang diamankan di daerah Sampang, Madura.

Diketahui pelaku Akhmad Revan (27) warga Dusun Karetan Desa Kaliboto Kec. Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, kasus ini terjadi pada Jum’at 28 Oktober 2022.

“Alhamdulillah, kasus pembunuhan dengan TKP Dusun Karanglo Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung bisa kami ungkap dan 1 pelaku diamankan,” ujarnya, Jum’at (09/12/2022).

Korban Dian Tri Sivia alias Vita (24)  warga Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ini ditemukan tergeletak tak bernyawa di persawahan dengan sejumlah luka bacok.

“Dari laporan itu, Polsek setempat bekerja sama dengan Polres dan diback up Subdit Jatanras, kita bersama sama dalami melakukan investigasi dan mengarah pada pelaku. Pelaku diamankan di Madura,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, korban yang diketahui berstatus janda itu memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

“Korban merupakan seorang janda dan mempunyai hubungan khusus dengan pelaku atau suami siri. Motifnya pelaku cemburu, sehingga dia tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yang sedang hamil 5 bulan,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, tambahnya, pihaknya melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap janda tersebut.

Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 1 buah celurit, pakaian terngka, 1 buah gelang monel, uang sebesar Rp 34.000 dan pakaian yang dipakai korban.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin

Editor: Rizal

Related posts

Kepala Staf Korem 084/BJ Pimpin Upacara Bendera

Bazar Murah dan Rumah Sakit Tk III Brawijaya Diresmikan Presiden RI

Polres Situbondo Pasang Banner Penerimaan Anggota Polri

redaksi