Pancarkan.com
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal SY selaku Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa 7 Mei 2024. (*)

Related posts

Kapolres Sijunjung Pimpin Sertijab di Mapolres

agus petisi

BNN Kota Mojokerto Amankan 3 Ons Sabu Senilai Rp 450 Juta

agus petisi

Polsek Kuantan Hilir Gerebek Pesta Sabu, Dua Ditangkap, Satu Kabur

agus petisi