Pancarkan.com
Hukum

Perkara Komoditi Emas, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Keempat orang tersebut, yaitu:

1. ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
2. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
3. KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
4. ACN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa 7 Mei 2024. (*)

Related posts

Resnarkoba Polres Bondowoso Ringkus 3 Pengedar Pil Koplo

Optimalkan Analisa Data dan Informasi Intelijen, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Melantik 29 Anggota Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)

agus petisi

Kasus Dugaan Korupsi, 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim Ditahan Kejari Tanjung Perak

agus petisi