Pancarkan.com
Peristiwa

Pria Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Dibekuk Reskrim Lowokwaru

Kapolsek Lowokwaru saat pres release kasus pencurian dengan kekerasan mobil

Malang,Pancarkan.com– Hubungan asmara sejatinya membuat sepasang kekasih menaruh rasa kepercayaan, termasuk terhadap barang-barang milik pribadi. Namun, sudah seharusnya tidak semua hal bisa dipercayakan kepada seseorang, karena tidak sedikit yang mengeluhkan atau mengadukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan kepada pihak yang berwajib.

Seperti kasus yang menimpa perempuan asal Trenggalek, P (27) berstatus sebagai korban tindak pidana penggelapan. Akibat ulah kekasihnya, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.

Kasus yang dilaporkan tersebut, tak lain adalah tindak pidana penggelapan mobil milik korban oleh tersangka berinisial RLO asal Banyuwangi. Namun demikian, tak kurang dari 24 jam kasus yang terjadi pada 6 Desember 2023 itu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Jumat (8/12/2023).

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember. Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, saat konferensi pers di halaman Polsek Lowokwaru, Jumat (15/12/2023).

AKP Anton, menyampaikan, bahwa pria berinisial RLO tersebut sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Dimana awalnya korban yang merupakan seorang perempuan asal Trenggalek dan tersangka tersebut janjian ketemu di Kota Malang.

Korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik baik. Kemudian tersangka berjanji untuk membantunya dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya di Begawan.

“Selama mereka bertemu di Malang, korban tinggal di apartemen suhat dan mobilnya juga diparkir disana,” terang AKP Anton.

Modus operandi tersangka, kata AKP Anton, yaitu saat waktu dini hari tersangka sengaja mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling sebentar agar tidak dihitung parkir harian. Kemudian setelah waktu menunjukkan hampir subuh, mobil dibawa kembali ke parkiran dan hal ini dilakukan selama beberapa hari.

Namun pada Rabu 6 Desember 2023, mobil yang seharusnya dibawa kembali ke parkiran tak kunjung datang hingga pagi hari dan tersangka sulit untuk dihubungi.

“Lalu si Wanita (korban) melaporkan kejadian tersebut dan langsung kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” ungkap AKP Anton.

Dari hasil keterangan korban, lanjut AKP Anton, kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan dan menuju Banyuwangi untuk mengamankan tersangka. Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian, diantaranya, satu unit mobil milik korban merek Toyota warna silver dan satu unit handphone merek Samsung.

“Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa, tersangka RLO tersebut dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Lowokwaru. (bah)

Related posts

Yonif Raider 514 Siap dalam Tanggap Bencana untuk Rakyat

Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Taal Dikeluhkan

Hasil Pengaspalan Retak, Pemilik CV Setia Abadi Janji Akan Benahi