Pancarkan.com
AdvertorialBerita UtamaHukum

Polres Tanjung Perak Ciduk Komplotan Pencuri Mobil di Kali Mas Barat

Polres Tanjung Perak ketika amankan 5 komplotan pencuri mobil

Surabaya, Pancarkan.com – Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kelima tersangka, diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.

Aksi pencurian mereka terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir didepan gudang Kalimas Barat Surabaya, pada Rabu (27/09/2023).

Iptu Muhamad Prasetya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, mengatakan, para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote, red).

“Dimana kunci serep (remote, red) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT,” tandas Prasetya, Rabu (01/11/2023).

Masih Prasetya, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, ke wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

“Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah menambahkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, akhirnya polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tak mau buruannya melarikan jauh, Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran terhadap ZA di wilayah Dapuan Baru Surabaya pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib dan berhasil ditangkap,” ujar Mustofah.

Mustofah, mengatakan, bahwa setelah diinterogasi, ZA mengaku, bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat orang rekannya, yaitu AS, RA, MF dan HI.

“Atas informasi tersebut, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat berbeda. Sedangkan dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya, dan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura,” jelasnya.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (bah)

Reporter: Achmad Bachtiar

Editor: Rizal

Related posts

Kenal di Facebook Gadis Dibawah Umur Diperkosa

agus petisi

Peringati Hari Guru, Kepsek SMAN 12 Surabaya: Serentak Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar

Jum’at Curhat: Polres Nganjuk Himbau Jamaah Berperilaku Politik yang Sehat