Pancarkan.com
Hukum

Kenal di Facebook Gadis Dibawah Umur Diperkosa

BONDOWOSO, PETISI.CO – Seorang perempuan berinisial Mawar (16) nama samaran, mengalami trauma setelah diperkosa Muldiyono (19) di sebuah wisata hutan pinus di Desa Tasnan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Peristiwa itu dialami Mawar tak berapa lama setelah berkenalan dengan Muldiyono di Facebook.

Awalnya, keduanya sepakat untuk bertemu. Kemudian si pelaku menjemput korban di rumahnya dengan iming-iming akan diperkenalkan kepada orang tuanya. Namun, di perjalanan ternyata korban malah dibawa ke wisata hutan pinus tersebut. Di situlah korban dilakukan tidak senonoh oleh pria tersebut.

Tak lama kemudian, perbuatan bejatnya diketahui warga sekitar. Kemudian, warga itu langsung melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian. Akhirnya, Muldiyono, warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso bersama barang bukti (BB) seperti baju, celana, dan celana dalam yang ada bekas sperma diamankan petugas.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Grujugan, Iptu Iswahyudi, bahwa peristiwa yang terjadi itu pada hari Rabu (6/ 3/ 2019) kemarin. “Tersangka sudah diamankan,” ujarnya, Sabtu (9/3/2019) di ruang kerjanya.

Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek itu, korban saat ini masih dalam penanganan intensif karena trauma. “Sedangkan tersangka atas perbuatannya terancam dikenakan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur seperti dimaksud dalam Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (latif)

The post Kenal di Facebook Gadis Dibawah Umur Diperkosa appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN JAJARAN PENGURUS PWI JAWA TIMUR

agus petisi

Edarkan Pil Koplo, Warga Sumber Jeruk Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso

Pelantikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

agus petisi