Pancarkan.com
AdvertorialBerita UtamaHukumPendidikanPeristiwa

Ketua PWI Jatim Minta APH Segera Selesaikan Kasus SMK Prapanca 2 Surabaya

Ketua PWI Jatim ketika bersama para Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur

Surabaya, Pancarkan.com – Kasus yang menyelimuti SMK Prapanca 2 (SMKP2) hingga kini belum ada titik terang. Sementara para peserta didik kondisinya semakin memprihatinkan, karena sejak mencuatnya kasus tersebut Januari 2023, mereka tidak memiliki tempat proses belajar mengajar.

Sementara laporan ke Aparat Penegak Hukum hingga saat ini belum ada tanda-tanda terselesaikan. Hal itu dikatakan oleh Lutfil Hakim, selaku Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPW JT), yang menaungi SMK Prapanca 2 Surabaya.

“Kami sudah melaporkan kepada pihak polisi dalam hal ini kepada Polrestabes Surabaya semua kejadian atau lebih tepat penyerobotan gedung pendidikan, sehingga mengakibatkan tidak bisanya para siswa menempati gedungnya sendiri,” kata Lutfil Hakim, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur ini, Jum’at (18/08/2023).

Kasus ini mencuat sejak pada tanggal 17 Maret 2021 lalu, yang pada saat itu Kepala SMK Prapanca 2 masih dijabat oleh Drs. Soewandi dan tidak mau diberhentikan, padahal umurnya lebih dari 60 tahun.

“Hal itu sesuai amanat pasal 19 (1a) Peraturan Menteri Pendidikan No. 6 Tahun 2018. Sesuai ketentuan kepala sekolah batas waktunya usia 60 tahun,” ucap Lutfil Hakim.

Lutfil Hakim mengatakan, selanjutnya YPW JT mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Drs. Soewandi dengan SK No. 02/YPW-JT/Kep/III/2021, tanggal 17 Maret 2021. Pada 19 Maret 2021, YPW-JT mengangkat Kepala SMK Prapanca 2 yang baru, yakni Sdr. Gugus Legowo, S.Pd, MM dengan Surat Keputusan Nomor: 05/YPW-JT/KEP/III/2021, pembaharuan SK Kepala SMK Prapanca 2 Sdr. Gugus Legowo, S.Pd, MM pada tanggal 17 Januari 2022, Nomor: 14/YPW-JT/KEP/I/2022.

“Kepala Sekolah lama (Soewandi) tidak mau diberhentikan dengan argumennya yang tidak sesuai dengan aturan. Soewandi menolak secara sepihak tentang perberhentian. Soewandi tidak bersedia meninggalkan SMK Prapanca 2 Surabaya. Lalu, yang bersangkutan mendirikan yayasan baru, bernama Yayasan Noerali Cahaya Hati pada tanggal 9 Agustus 2022 yang dipergunakan untuk ‘mengambil alih’ penyelenggaraan SMK Prapanca 2 Surabaya sambil menguasai secara ilegal gedung SMK Prapanca 2 Surabaya yang selama ini di bawah YPW-JT,” ungkap Lutfil Hakim.

 

Para Wali Murid ketika wadul ke PWI Jatim

Lutfil Hakim mengungkapkan, secara ilegal pula, Soewandi mengangkat Kepala SMK Prapanca 2 Surabaya. Dalam beberapa hari kemudian Soewandi mengangkat Kepala Sekolah, terakhir atau ketiga kalinya mengangkat kepala sekolah, Sdr.Nanik, M.Pd, meskipun tidak mempunyai anak didik dan tidak tercatat di Dapodik Kemendikbud. Sejak Mei 2023 sudah tidak mempunyai siswa, karena seluruh siswa pindah ke SMKP 2 yang resmi dan diakui Pemerintah, dengan Kepala SMK Prapanca 2, yaitu Gugus Legowo,S.Pd.,M.M.

Menurut Lutfil Hakim, selanjutnya YPW-JT mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak pernah berhasil. Bertolak pada kenyataan inilah, pada tanggal 12 Juli 2022, Kuasa Hukum kami dari Kantor Advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi:

1. Tanggal 12 Juli 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi yang memberikan ijazah tanpa hak kepada para lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021, saat ini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

2. Tanggal 13 Juli 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi dkk. ke Polda Jawa Timur, yang diduga melakukan pidana korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), yang perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, saat ini perkaranya ditangani oleh Unit Tipikor Polrestabes Surabaya.

3. Tanggal 22 Juli 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partner telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi yang menempati pekarangan orang lain tanpa hak dan penggelapan (aset dan uang SMK Prapanca 2 Surabaya), saat ini ditangani oleh Unit Harda Polrestabes Surabaya.

4. Tanggal 10 November 2022, kuasa hukum kami dari kantor advokat Ismet, Subagyo & Partners telah melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi dan kawan-kawan yang tergabung dalam Yayasan Noerali Cahaya Hati yang menyelenggarakan pendidikan SMK Prapanca 2 Surabaya tanpa izin Pemerintah, saat ini ditangani oleh Unit Tipidter Polrestabes Surabaya.

“Tetapi, hingga saat ini semua laporan ke Kepolisian belum terselesaikan. Sementara beberapa kali dari pihak YPW-JT dipanggil Polrestabes,” ujar Lutfil Hakim.

Lutfil Hakim mengatakan lagi, bahwa YPW-JT akan terus mencari keadilan dengan mendatangi dinas-dinas terkait untuk mencari penyelesaian seperti:

1. Pada tanggal 8 September 2021 pertemuan bersama Pengawas cabang Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur, Staf Bidang PPSMK (Pembinaan dan Pendidikan SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Insepktorat Provinsi Jawa Timur serta pihak Drs. Soewandi.

2. Pada tanggal 30 Desember 2021 pertemuan diruang rapat Asisten I Pemprov Jawa Timur bersama bapak Asisten I Pemprov Jatim, pihak Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur serta pihak Drs. Soewandi tentang penyelesaian konflik SMK Prapanca 2 Surabaya.

3. Pada tanggal 7 Januari 2022 pertemuan rapat bersama bertempat di ruang Brawijaya Pemprov Jawa Timur dihadiri oleh Asisten 1 Pemprov Jatim, Biro Kesra, Biro Hukum, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Pemprov Jatim, namun pihak Drs. Soewandi tidak hadir.

4. Pada tanggal 2 Maret 2022 Pembina Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur memenuhi panggilan DPRD Provinsi Jawa Timur Komisi E dari Fraksi Demokrat bersama Suhartoyo, SH, MH untuk pembahasan penyelesaian konflik SMK Prapanca 2 Surabaya.

5. Pada tanggal 9 Maret 2022 Pengurus Yayasan pendidikan Wartawan Jawa Timur memenuhi undangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait penyelesaian konflik pada SMK Prapanca 2 Surabaya.

6. Pada tanggal 11 Juli 2022 pengurus Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur menemui Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan permasalahan pada SMK Prapanca 2 Surabaya.

7. Pada tanggal 14 Juli 2023 kepala SMK Prapanca 2 menyampaikan lewat Akun Sambat Warga Kota Surabaya di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo menyampaikan, bahwa peserta didik proses belajar mengajar dilaksanakan di luar Sekolah Induk, dan sementara menempati kelas di Kampus STIKOSA-AWS, karena halaman gedung sekolah digembok oleh pihak Drs. Soewandi.

8. Pada tanggal 17 Juli 2022 Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan surat tembusan ditujukan kepada Menteri Pendidikan RI, Menkopolhukam RI, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Staf Pol PP Provinsi Jawa Timur dan Wali Kota Surabaya.

9. Sedangkan pada tanggal 14 Agustus 2023 menyampaikan Aspirasi di Rumah Aspirasi dan diterima oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji terkait permasalahan SMK Prapanca 2 Surabaya.

“Secara umum dinas terkait yang kami datangi mengatakan, bahwasanya SMKP2 Surabaya secara resmi di bawah YPW-JT dengan Kepala Sekolah Gugus Legowo SPd, MM yang tercatat secara resmi di Dapodik Kemendikbud,” ungkap Lutfil Hakim.

Meski demikian, hingga saat ini, Lutfil Hakim mengatakan belum bisa memasuki gedung SMKP2 Surabaya, karena pagar sekolah digembok oleh Soewandi.

“Oleh karena itu, kami berharap pihak Kepolisian secepatnya menyelesaikan kasus ini, karena anak didik kami saat ini dapat dikatakan ‘terlantar’,” tegasnya.

“Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berpengaruh secara psikologis kepada siswa dan masa depan anak didik. Termasuk generasi penerus bangsa,” pungkas Lutfil Hakim, selaku Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur. (zal)

Related posts

Danrem 084/ BJ Kunker Ke Kodim 0817/Gresik

redaksi

Kandang Sapi Terbakar, Rumah Warga Ponorogo Ludes

Sebelas Pemuda Mabuk Diamankan, Diberi Pembinaan Kapolsek Grujugan