Pancarkan.com
Hukum

Sebelas Pemuda Mabuk Diamankan, Diberi Pembinaan Kapolsek Grujugan

Kapolsek Grujugan Iptu Iswahyudi saat memberi pembinaan sssupaya tidak mengulangi perbuatan terhadap 11 anak-anak yang mabuk

Bondowoso, Pancarkan.com –  Minuman keras (Miras) merupakan salah satu target Kapolsek Grujugan Iptu Iswahyudi, mengingat Miras merupakan salah satu penyebab timbulnya aksi kejahatan.

Seperti pembinaan Kapolsek Grujugan Iptu Iswahyudi pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB terhadap  11 pemuda yang diamankan pada Senin (2/9/2019), saat sedang pesta Miras Oplosan di jembatan Dusun Congkrong Timur,  Desa Taman Kecamatan Grujugan.

Kapolsek Grujugan kepada Pancarkan.com menjelaskan, awalnya anggotanya mendapat informasi dari salah satu warga, jika di jembatan Dusun Conkrong Timur ada belasan pemuda sedang pesta Miras.

“Dari informasi tersebut,  kami bersama Sat Unit Reskrim Polsek Grujugan langsung ke lokasi, dan benar di TKP kita dapati 11 pemuda sedang pesta miras,” ujar Kapolsek.

Kemudian 11 pemuda tersebut langsung dibawa untuk diamankan ke Mapolsek Grujugan untuk diminta keterangannya. Kemudian belasan pemuda itu pun  pada Selasa (3/9/2019)  diberikan pembinaan, sekaligus diberikan peringatan, agar tidak mengulanginya kembali.

Lanjut Iptu Iswahyudi,  dari tangan mereka, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya miras oplosan 2 botol kecil alkohol 70 %, 1 botol air mineral, dan 5 saset minuman energi.

Kini 11 pemuda tersebut diberikan pembinaan oleh Kapolsek Grujugan dengan menghadirkan pihak orang tua dan Kades, serta perangkat desa dengan tujuan agar semua pihak ikut bertanggung jawab terhadap pembinaan generasi muda. Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatannya mengkonsumsi Miras Oplosan.

Setelah dilakukan pembinaan, kesebelas pemuda tersebut diminta meminta maaf kepada orang tuanya, sekaligus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. *

Reporter : Cipto

Related posts

Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Kasus Hukum yang Sudah Inkrah

Sidang Pengeroyokan Anggota Silat di Mojokerto, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan

agus petisi

FGD dengan PT Antam, Kajati Bali Pesan agar Tidak Melakukan Obstruction of Justice

agus petisi