Pancarkan.com
Peristiwa

Curi Motor Jamaah Mushola, Sejoli Asal Surabaya Diringkus Polsek Manyar

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Manyar Gresik

Kedua Tersangka Pesta Miras Dahulu Sebelum Melakukan Aksinya

Gresik, Pancarkan.com – Kelakuan sejoli dari Surabaya bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak, usai pesta Miras di tempat asalnya kemudian menggasak motor milik jama’ah Mushola di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dengan cara didorong.

Pasangan sejoli bukan suami istri tersebut adalah seorang wanita berinisial LS (30) dan R (36) laki laki dengan mengendarai motor Yamaha RX King, diwilayah Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik pada Rabu (28/9/2022).

Saat melintasi TKP, pelaku kemudian mendatangi motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan Mushola. Melihat motor tidak dikunci setir, pelaku LS akhirnya membawa kabur motor dengan cara mendorongnya dibantu tersangka R mendorong dari belakang.

Apesnya, di tengah perjalanan sejoli maling motor tersebut malah bertemu dengan tim Reskrim Polsek Manyar. Anggota yang saat itu sedang berpatroli menaruh curiga dan menghentikan kedua pelaku lalu menanyakan kelengkapan surat-surat motor yang dibawanya.

Bukannya mengeluarkan surat-surat, keduanya malah gelagapan dan tak bisa menujukan kelengkapan STNK. Saat ditanya oleh petugas dari mulut keduanya bau alkohol yang menyengat, hal itu menambah kecurigaan petugas dan akhirnya diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno, mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluarĀ  dari Gresik tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian.

“Usai dicek, Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo,” terang Windu, Kamis (29/9/2022).

Kapolsek Manyar, menjelaskan, modus yang dilakukan palaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir, sehingga dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, yaitu pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya kemudian yang laki-laki membantu mendorong dari belakang.

“Rencananya motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri, pelaku merupakan spesialis maling motor,” tegasnya.

Kini kedua pelaku dijebloskan ke bui, diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. (bah)

Related posts

Gelar Jumat Curhat, Polres Tuban Terima Masukan Keselamatan Lalulintas

Jaga Pola Hidup Sehat, Warga PBI Gelar Senam Bersama

Percepat Vaksinasi, Koramil Larangan Bersama Polsek Larangan Berikan Pelayanan