Pancarkan.com
Peristiwa

Percepat Vaksinasi, Koramil Larangan Bersama Polsek Larangan Berikan Pelayanan

PAMEKASAN, Pancarkan.com– Untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap ll bagi masyarakat wilayah Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan memberikan pelayanan vaksinasi salah satunya yang bertempat di kantor Koramil 0826-05 Larangan, Senin (9/8/2021).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan ditempat pelayanan yang berbeda, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02./4/423/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Danramil 0826-05 Larangan Kapten Cba Benny Purwanto, mengatakan, sesuai pentunjuk dari Komandan Kodim 0826 Pamekasan, kita dari Koramil 0826-05 Larangan siap membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi, baik tahap pertama maupun kedua.

“Kita bekerja sama dengan Polsek Larangan dan Poskes 05.10.19 Pamekasan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Vaksinasi,” ungkapnya

Kapten Benny juga mengingatkan, bahwa pasca menerima vaksinasi Covid-19, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Anti bodi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksinasi kedua, jadi penting untuk bersama-sama saling membantu dalam proses vaksinasi ini agar berjalan dengan tertib, dan pandemi Covid-19 ini dapat segera selesai. (pen}

 

Editor: Bachtiar

Related posts

Isu Kiamat di Ponorogo, Nadjib Hamid: Banyak WNI Yang Belum Terdidik

redaksi

Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Berita Bohong

redaksi

Kapolres Gresik Dukung Penerapan Aplikasi E-BERPADU