BANYUWANGI, PETISI.CO – Pertambangan galian C yang marak di desa-desa membuat resah warga masyarakat. Terlebih bagi warga yang rumahnya berdekatan, mereka selalu merasa was-was terkena dampaknya. Terlebih jika pertambangan itu berpotensi merusak lingkungan mereka.
Di Dusun Krajan Timur RT 02 RW 1 Desa Parangharjo Kecamatan Songgon Banyuwangi, galian C yang menurut keterangan beberapa warga sudah beroperasi kurang lebih dua minggu lebih ini sangat mengganggu aktivitas warga.
Salah satunya yaitu rusaknya daerah aliran sungai (DAS) yang kesehariannya jernih airnya dan dipergunakan warga untuk kepentingan sehari hari mulai pagi hingga sore, menjadi keruh serta berwarna coklat akibat pertambangan tersebut.
Kecewa karena DAS tersebut rusak, beberapa warga bereaksi atas kejadian tersebut. Salah satunya Hadi Yitno, akibat getaran aktivitas alat berat bego yang jaraknya hanya 1-2 meter, dinding rumahnya menjadi retak.
Bahkan yang lebih tragis, aktivitas belajar mengajarnya sebagai guru menjadi terganggu. Karena posisi tanah yang di keruk oleh alat berat bego tersebut hanya berjarak 1 meter dari dinding belakang rumahnya.
Beberapa warga yang merasa berang sempat menemui Panji, Kepala Desa Parangharjo. Dan menurut warga setempat, kades langsung datang melihat ke lokasi tambang, namun belum ada tindakan apa-apa terkait keluhan warga atas beroperasinya tambang yang menggaggu warganya.
“Beberapa kali saya melihat Pak Kades turun ke lokasi tambang, tetapi tidak ada tindakan seperti yang diharapkan warga,” sergah Hadi Yitno.
Pantauan media ini, bibir sungai terlihat rusak akibat pengerukan material pasir oleh alat berat bego dan membuat aliran air sungai menjadi keruh. Bahkan banyak sumur yang menjadi kering sumbernya.
“Aliran sungai ini adalah sempalan dari Sungai Kalibadeng, maka kita harus selalu waspada. Karena kalau tidak diperbaiki kerusakan akibat pertambangan ini, takutnya nanti malah terjadi longsor,” tambah Hadi.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya, terkait dugaan pertambangan pasir liar di Desa Parangharjo Kecamatan Songgon, mengaku akan mendalami kasus tersebut.
“Kasus ini ditangani Unit Pidana Tertentu (Pidter),” jawabnya melalui WatshApp, Sabtu (23/3/2019).
Sementara Kasatpol PP Banyuwangi Anacleto Da Silva yang dihubungi media ini melalui telpon selulernya berjanji akan melakukan penutupan pada Senin (25/3/2019).
“Siap mas, terimakasih infonya. Akan kita tutup pertambangan yang belum ada ijinnya itu besuk Senin,” tegas Leto, panggilan akrab pejabat yang sebelumnya adalah Camat Kalipuro ini. (gus)
The post Kasatpol PP : Akan Kita Tutup Galian C tak Berijin di Desa Parangharjo Songgon appeared first on Petisi.