Pancarkan.com
Hukum

Polsek Kamang Baru Ringkus Bandar Sabu Antar Provinsi

SIJUNJUNG, PETISI.COPerlu mendapat apresiasi Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung berhasil menangkap bandar sabu jaringan antar Provinsi Sumbar, Riau, Jambi di Pasar Sungai Tambang Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (28/02/2019).

AKBP Driharto SIK, Kapolres Sijunjung melalui Iptu Efriadi, Kapolsek Kamang Baru didampingi Aiptu Tono Naspia, Briptu Johan Wahyudi menyampaikan berdasar laporan masyarakat terjadi peredaran narkoba di pasar Sungai Tambang. Tidak membuang waktu Iptu Efriadi dengan anggota melakukan lidik ketika mendapat info akurat.

Sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Los Pasar Sungai Tambang Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung telah diamankan 1 orang tersangka Alfris Dian Purnama (40) alamat Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 1 paket harga Rp 4 juta, 1 paket harga Rp 2 juta, 2 paket harga Rp 1 juta, 7 paket harga Rp 600 ribu, 4 paket Rp 500 ribu, 7 paket Rp 400 ribu, 13 paket harga Rp 350 ribu, 6 paket harga Rp 300 ribu, 7 paket harga Rp 200 ribu, 9 paket harga Rp 150 ribu, 2 paket harga Rp 100 ribu, total paket sabu diperkirakan berat kurang lebih 25 gram, Ekstasi 17 butir, uang tunai senilai Rp 1.465.000, 3 unit handphone.

Pasal yang di sangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009. Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Kamang Baru untuk pengembangan penyidikan. (gus)

 

The post Polsek Kamang Baru Ringkus Bandar Sabu Antar Provinsi appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Upaya Humas Indomaret ‘Mengkondisikan’ Ketua NU Ranting Grinting Gagal, Aksi Tetap Berjalan

FGD Pendampingan Hukum Kejati Jatim Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PSN Di Wilayah PLN UIP Jawa Bagian Timur Dan Bali

agus petisi

Polres Touna Amankan Delapan Terduga Pelaku Judi

agus petisi