Pancarkan.com
Berita UtamaHukumPeristiwa

Polda Jatim Gulung 16 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Pasangan Kekasih

16 tersangka diamankan Polda Jatim, 2 diantaranya adalah sepasang kekasih

Surabaya, Pancarkan.com – Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Subdit Jatanras bekuk komplotan Curanmor antar wilayah. 16 pelaku berhasil diamankan dan 30 motor hasil curian diamankan.

Komplotan antar wilayah Jatim ini meliputi Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Lumajang.

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Lintar mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan hasil laporan dari masyarakat di Wilayah Jatim yakni Kota Surabaya, Pasuruan, lumajang, Probolinggo dan kota lainnya.

“Kami tangkap 16 tersangka, Barang Bukti (BB) motor korban pencurian sebanyak 30 unit dan alat kunci T, Handphone yang digunakan korban saat menjalankan aksinya,” ujarnya, Jum’at (18/11/2022).

Lanjut Dirmanto tersangka di Wilayah Kota Probolinggo yakni AN (37),AR (23),IR (35), JA (31) dan MU (25). Untuk tersangka dari Lumajang ada 3, yakni BE (38), SAN (43) dan SAI (31), untuk wilayah Pasuruan ada 2 tersangka yakni inisial TA (25) dan SAN (30).

“Peran pelaku berbeda beda, ada sebagai eksekutor, penadah, pengamat situasi dan lain-lain,” jelasnya.

Kemudian untuk wilayah Jember ada 1 tersangka yakni BU (47), Tuban ada tersangka yakni SA (35), wilayah Jombang 1 tersangka yakni SUR (39), Surabaya ada 1 tersangka yakni PU (29) dan wilayah Kota Malang 1 tersangka yakni AJ (32).

“Modus operandinya pelaku Pasuruan berpura-pura sebagai pasangan suami istri mencari sasaran sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap di Sepeda motor. Para tersangka melakukan pencurian di malam hari dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T dan ada tersangka yang berperan sebagai penadah atau membeli motor hasil curian,” ucapnya.

Dijelaskannya, selain beberapa puluhan motor kami amankan juga 2 unit kendaraan Roda 4 Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2019 serta Daihatsu Grandmax Model Pick up warna hitam tahun 2016 dari tangan tersangka.

“Bagi korban tindak pencurian bisa mengambil unitnya langsung ke Ditreskrimum Polda Jatim,” bebernya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni tergantung perannya, untuk pencurian  Pasal 363 dijerat dengan ancaman hukuman 7 tersangka. Dua tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara, untuk 2 tersangka yakni SUR dan PU dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara dan ada juga tersangka residivis.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati menaruh motor dan mengunci ganda motornya supaya terhindar dari pencurian. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin

Editor: Rizal

Related posts

Realisasikan Program Bedah Rumah, PWI dan Baznas Serahkan Bantuan ke Warga

Proyek Bangunan Saluran Desa Jebung Kidul Tlogosari Dua Kali Ambrol

Pelantikan Pengurus Mabicab Kwarcab Gerakan Pramuka Bondowoso

redaksi