JEMBER. PETISI.CO – Polres Jember menggelar press conference di Mapolres Jember terkait kasus narkoba dan okerbaya (obat-obatan keras berbahaya), Jumat (25/1/2019).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH kepada awak media menerangkan, kasus Narkoba dan Okerbaya ini merupakan akumulasi kasus dari tanggal 01 Januari 2019 sampai 25 Januari 2019.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, bahwa Polres Jember dalam kurun waktu hampir satu bulan ini berhasil melakukan penangkapan tersangka Narkoba dan Okerbaya sebanyak 13 tersangka. Terdiri 1 tersangka kasus Okerbaya dan 12 tersangka kasus Narkoba.
“Kami mengamankan barang bukti dari tersangka diantaranya obat ilegal sebanyak 36.000 butir, 2 gram sabu-sabu , 10 gram ganja, dan alat yang digunakan tersangka (bong, pipet dll),” ungkap Kusworo.
Salah satu tersangka pengedar Okerbaya membeli obat secara ilegal yaitu jenis obat Paracytamol, CTM dan Daxometason yang kemudian dijadikan satu, lalu dikemas dalam plastik dan diberi nama (KECETIT).
Tersangka mengemas sendiri ketiga jenis obat tersebut, baru 6 bulan menjalankan aktifitasnya. Tersangka sudah berhasil diamankan dengan barang bukti 36.000 butir obat.
“Dari tiga belas tersangka tersebut, dua diantaranya adalah mahasiswa, satu juru parkir, satu kuli bangunan dan sembilan lainnya adalah wiraswasta,” terangnya.
Pasal yang akan dikenakan yaitu 196 UU 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(eva)
The post Sebulan, 13 Pengedar Okerbaya Digulung Polres Jember appeared first on Petisi.