Pancarkan.com
Hukum

Rugikan 5 Miliar, DPO Mafia Tanah Digulung Ditreskrimum Polda Jatim

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto S.I.K. M.Hum, dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam Konferensi Pers

Surabaya, Pancarkan.com – Ditreskrium Polda Jatim, melalui Tim Subdit Hardabangtah akhirnya berhasil menangkap Target Operasi (TO) Mafia tanah. Tak tanggung tanggung korban yang terhitung 41 orang ini, di total dengan kerugian mencapai 5 Miliar.

Pengungkapan TO mafia tanah ini, setelah pihak kepolisian menerima laporan, dengan tanda bukti Nomer: LP/B/87.01/11/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 17 Februari 2022, serta laporan polisi lainnya.

Pelaku TO yang diketahui berperan sebagai Dirut PT Developer Properti Indoland ini bernama Miftachul Amin atau MA (46) warga Perum Pondok Jati, Sidoarjo.

Melalui Konferensi Pers, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto S.I.K. M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Kronologi perkara bermula pada tahun 2017 pelaku menawarkan kepada para korban Invenstasi berupa pembangunan dan penjualan perumahan di Grand Emerand.

“Setelah para korban berminat, pelaku berjanji akan menyerahkan unit pesanan, setelah korban meyerahkan sejumlah uang. Jadi korban ada yang DP kisaran 123 juta sampai dengan 150 juta. Setelah terkumpul pelaku mengunakan uang tersebut untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik atau petani, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya, Senin (22/08/2022).

Lanjut katanya, setelah DP atau pembayaran lunas, para korban yang mencapai 41 orang itu menanyakan unit yang ia pesan, namun pelaku tidak bisa menunjukannya dan hanya berjanji.

“Merasa tidak terealisasi dari pihak pelaku, korban akhirnya mengirim surat somasi kepada pelaku. Namun tidak ditangapi atau direspon Positif. Sehingga para korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polisi,” ujarnya.

Modus operandi pelaku, memasarkan perumahan padahal yang ditawarkan tersebut bukan milik PT yang diakuinya. Setelah korban percaya pelaku meminta pembayaran.

“Potensi kerawanan, para user akan menduduki lahan bangunan yang belum sepenuhnya menjadi milik PT Developer Properti Indoland. Dan orang tersebut tidak berhak mendudukinya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni Brosur sebagai sarana pemasaran, Dokumen penyitaan 1 bidang tanah seluas 6,7 Ha, 1 unit mobil Mercedes Benz tipe C240AT, bernopol B 1606 VG, 1 Motor Beat bernopol W 5020 UA, 1 bendel buku tabungan BCA, dan hasil kejahatan total kerugian 5.620.359.229 beserta 11 berkas Laporan.

Pasal yang disangkahkan kepada pelaku, yakni pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin
Editor: Rizal

Related posts

Apresiasi Jaksa Agung Dalam Acara CNN Indonesia Award ”Dari Sulsel Untuk Nusantara”

agus petisi

Polres Touna Amankan Delapan Terduga Pelaku Judi

agus petisi

Reskoba Polres Kuansing Ciduk Tersangka Narkoba

agus petisi