Pancarkan.com
Hukum

Dalam 8 Bulan, 500 Pelaku Judi Online Diciduk Polda Jatim

500 tersangka judi online diamankan Polda Jatim

Surabaya, Pancarkan.com – Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus, berhasil mengungkap kasus pidana perjudian online. Dalam rilisnya polisi berhasil mengungkap ratusan kasus perjudian online.

Dalam kurun waktu 8 Bulan, pengungkapan kasus yang menjadi atensi Kapolri itu, mencapai 500 orang yang diamankan jajaran Polda Jatim, dengan LP 327. Sedangkan kasus yang terbaru, polisi mengungkap kasus sebanyak 18 LP dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.

“Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu (24/08/2022).

Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, kita akan melakukan penangkapan.

Dikatakannya “Omzet masih dikembangkan sejauh mana omzet sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omzet puluhan juta,” ujarnya.

Disamping itu Kombes Farman juga mengatakan, “Modus di Youtube memberikan iklan terkait ajakan perjudian online, seperti melakukan endorse kepada para pengunjung di Youtube,” tutupnya. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin
Editor: Rizal

Related posts

Tak Terima Dicemarkan di FB, Pelayan Kafe Mbok Ku Lapor Polisi

agus petisi

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN PEMIMPIN UMUM DAN REDAKSI BERITAJATIM.COM

agus petisi

Polsek Kamang Baru Tertibkan Penjual Minuman Keras Jenis Tuak

agus petisi