Pancarkan.com
Gaya Hidup

Kades Sampang Agung Mangkir di Sidang Pidana Pemilu

MOJOKERTO, PETISI.CO – Sidang perdana kasus pidana pemilu dengan terdakwa Suhartono, Kades Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto mangkir dari panggilan kejaksaan. Suhartono tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu(5/12/2018). Sidang dijaga ketat aparat kepolisian, karena beredar kabar bakal ada pengerahan massa.

Sidang perkara pidana pemilu ditunda besok Kamis (6/12) pukul 10.30 WIB. Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mendengarkan langsung isi dakwaan.

“Majelis hakim memandang perlu pihak kejaksaan untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada sidang selanjutnya serta menghadirkan saksi, barang bukti dan alat bukti,” kata Hakim Ketua, Hendra Hutabarat SH.

Suasana sidang sempat diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dapat digelar meski tidak dihadiri oleh terdakwa. Sesuai pasal 482 UU RI no 7 tahun 2017 tentang pemilu, terlebih lagi sidang perkara pidana pemilu ini berlangsung hanya 7 hari.

Rudi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang terjun langsung yang didampingi dua jaksa yakni Kasi Pidana Umum, Faiq Sofa dan Kasi Barang Bukti, Ivan Yoko, tetap meminta melanjutkan sidang. Karena telah menghadirkan 5 orang saksi agar bisa membantu tugas saat di pengadilan.

Terkait ketidakhadiran terdakwa menurut Kajari itu hak terdakwa, karena surat pemanggilan sudah dikirim dua hari sebelumnya. “Tadi pagi dari pihak terdakwa mengembalikan lagi surat panggilan di kantor sekitar pukul setengah 9,” ungkapnya. (nang)

Related posts

Swayanaka Indonesia Gelar Rakernas 2024

Itwasda Polda Jatim Sosialisasi Quick Wins dan Promoter di Situbondo

redaksi

KIM Surabaya Kunjungi Destinasi Wisata Hutan Kota Pakal

redaksipancarkan