Pancarkan.com
Gaya Hidup

Jatim Harus Tegas Soal Reklamasi

Oleh : Oki Lukito*

Konflik pemanfaatan ruang laut di sejumlah daerah pesisir di Jawa Timur tidak akan terjadi jika Pemprov Jawa Timur tegas mensikapinya. Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan pemprov, salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.

Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.  Sebelum ada undang-undang tersebut kewenangan Pemprov hanya 4-12 mil. Sedangkan 0-4 milik milik pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Jatim juga mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2018-2038 yang ditetapkan dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur.

Peraturan tersebut menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperolah izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku itu Pemprov Jatim diminta tegas membatalkan ijin pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan yang akan dijadikan Terminal Khusus sebuah perusaahaan galangan kapal sesuai SK Menhub No. Kp 645 tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 berupa penetapan lokasi seluas 843.000 meter persegi. Pembangunan Terminal Khusus tersebut tidak pernah diusulkan dalam public hearing ( enam kali) dan tidak pernah muncul dalam Forum Group Discussion (tiga kali) sejak pembahasan dan penyusunan draft Perda RZWP3K tahun 2014.

Sebelumnya Pemprov Jatim telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) seluas 19.900 meter persegi untuk kegiatan tersebut pada tanggal 12 Mei 2016. Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sangat disesalkan karena tidak sinkron dengan keputusan Gubernur Jawa Timur sebelumnya yang mengacu pada perundang undangan yang berlaku khususnya Perda nomor 1 tahun 2018. Terbitnya ketetapan dari Kementerian Perhubungan tersebut akan berdampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat pesisir pantura Jawa Timur serta pemangku kepentingan lainnya.

Pertama, dengan adanya reklamasi akan merusak ekosistim pesisir dan laut di wilayah Paciran, Lamongan yang berdampak pada menurunya hasil tangkapan dan mengurangi penghasilan nelayan Lamongan, Gresik dan Tuban yang selama ini menjadikan wilayah perairan tersebut sebagai fishing gound. Wilayah Paciran termasuk di dalam zona konservasi dan merupakan perlintasan ikan pelagis.

Kedua, kegiatan di lokasi yang ditetapkan sebagai terminal khusus tersebut adalah daerah ranjau milik TNI-AL yang berbahaya dan terlarang bagi kegiatan apapun sebagaimana tercantum dalam dokumen Perda RZWP3 tahun 2018-2038.

Ketiga, pengguna alur pelayaran diantaranya kapal penyeberangan, armada pelayaran rakyat di wilayah tersebut akan terganggu aktivitasnya  mengingat di wilayah tersebut merupakan areal Pelabuhan Penyeberangan Paciran, Lamongan yang dikelola oleh Pemprov Jatim dan ASDP serta melayani trayek ke berbagai daerah, antara lain ke Pulau Bawean dan pulau pulau kecil lainnya.

Keempat, Pemprov Jatim dan Kementerian Perhubungan diminta menetapkan lokasi lain untuk aktivitas tersebut yang tidak mengganggu perekonomian masyarakat pesisir. Sebab masih banyak lokasi lainnya yang memungkinkan untuk itu, bekerjasama dengan pelabuhan yang idle capacity diantaranya di Banyuwangi, Probolinggo dan lokasi lainnya di Bangkalan.(#)

*Penulis adalah Ketua Forum Masyarakat kelautan, Maritim dan Perikanan

Related posts

SBY Resmikan Groundbreaking Pembangunan Museum dan Galeri Seni SBY-ANI

Dukung Revolusi Mental, Ketua PBNU: Pesantren Salaf Harus Berubah

Buber PWI Jatim, Lutfil Hakim: Minta Doa, Agar Wartawan Bisa Istiqomah dan Amanah