Pancarkan.com
Berita UtamaHukum

Perkara Emas Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi

Kapuspenkum kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi, Senin 29 April 2024.

Saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

Pantai Utama Raya Situbondo Memiliki Pesona Daya Tarik Wisatawan

Polda Jatim Salurkan Tali Asih Keluarga Korban Kanjuruhan

Pemuda Asal Kutogirang Nyaris Dimassa, Diamankan Polsek Dlangu Mojokerto

agus petisi