Pancarkan.com
Hukum

Sidang Kasus Robot Trading Auto Trading Gold, JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa DW 15 Tahun, CM 12 Tahun dan RE 6 Tahun Penjara

Sidang Perkara Robot Trading Auto Trading Gold

Malang, pancarkan.com – Sidang perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Robot Trading Auto Trading Gold (ATG) yang merugikan member hingga Rp 448 miliar digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu 3 Januari 2024.

Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap terdakwa DW alias WK dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa WK antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa WK sudah menikmati hasil kejahatannya dan terdakwa WK berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang,” ujar Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Erich Folanda, S.H., M.Hum. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H.

Ditambahkan Eko Budisusanti, terhadap terdakwa CM alias BW, Jaksa Penuntut Umum membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa BW antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa BW sudah menikmati hasil kejahatannya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa BW mengaku terus terang dan menyesali perbuatan,” ungkapnya.

Terhadap terdakwa RE, Jaksa Penuntut Umum membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa RE antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa RE sudah menikmati hasil kejahatannya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa RE mengaku terus terang dan menyesali perbuatan. Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan Penasihat Hukum. (den)

Related posts

Janda Penangkar Satwa Terancam 6 Tahun Penjara

agus petisi

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN JAJARAN PENGURUS PWI JAWA TIMUR

agus petisi

POM Koarmada II Gelar Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disiplin