Pancarkan.com
Hukum

Pemuda Pakisan Meringkuk di Rutan Mapolres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti pil koplo

Bondowoso, Pancarkan.com – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali meringkus Wawan  Bin Hafid (26), pemuda Dusun Pakisan RT.12/03, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso di Pom Bensin Tapen saat mengedarkan Pil Logo Y, Selasa (21/1/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman dalam keterangannya mengatakan, Senin (20/1/2020), mendapat informasi jika di wilayah Kecamatan Tapen ada  peredaran Pil logo Y alias pil koplo.

Dari informasi tersebut,  dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang mengedarkan Pil logo Y di areal POM bensin Tapen Kecamatan Tapen dan berhasil diringkus pada Selasa (21/1/2020) di areal POM Bensin Tapen.

“Setelah digeledah, anggota berhasil menyita barang bukti, diantaranya  180 butir pil logo Y dan 1 buah HP merk Huawei type Y3 warna hitam yang kini diamankan di Mapolres Bondowoso bersama pelaku,” terang mantan Kapolsek Klabang Kabupaten Bondowoso Jatim ini.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di Jeruji Mapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka kareba terbukti melanggar pasal 197 Subs.196 UU.RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Reporter: Cipto

Related posts

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif Beromzet Rp 2 Milyar

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sumber Canting Diamankan Resnarkoba Polres Bondowoso

redaksipancarkan

Angkut Kayu Sono Keling, Dua Pelaku Digelandang ke Mapolsek Klabang

redaksipancarkan