Pancarkan.com
AdvertorialBerita UtamaHukum

Satresnarkoba Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Jetis

Satresnarkoba Polres Mojokerto ketika amankan pengedar sabu

Mojokerto, Pancarkan.com – Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sabu seberat 30,50 gram dari tangan tersangka IB. Tersangka IB merupakan pengedar yang ditangkap di Desa Ngabar Jetis Mojokerto.

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Anggota kami berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata Kasat Narkoba kepada awak media di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB mengaku, bahwa sabu seberat 30,50 Gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama ADE, yang saat ini menjadi  DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.

Tersangka IB berencana akan menjual barang Haram tersebut dengan membagi menjadi beberapa paket kecil, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Daerah utara sungai Brantas merupakan daerah dimana tersangka menjual Barang Haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka harus mendekam di Balik Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. (bah)

Reporter: Achmad Bachtiar

Editor: Rizal

Related posts

Dua Pengedar Pil Logo Y Ditangkap Satreskoba Polres Bondowoso

Tingkatkan Perekonomian Desa Kemangsen dengan Pengelolaan Tanaman Produktif dan Ikan

Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24, Wakil Jaksa Agung Memimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata

agus petisi