Pancarkan.com
Hukum

Dua Pengedar Pil Logo Y Ditangkap Satreskoba Polres Bondowoso

Dua tersangka yang diamankan

Bondowoso, Pancarkan.com – Kamis (5/12/2019) sekitat pukul 18.00 WIB  Kasat Sat Resnarkoba Polres Bondowoso bersama anggotanya menangkap 2 terduga pengedar pil logo Y di tempat berbeda dalam waktu sehari.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, dalam keterangannya menyampaikan,   pihaknya pada Rabu (4/12/2019) menerima informasi masyarakat jika di daerah Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, kerap terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo Y.

Dari informasi tersebut,  pihaknya bersama anggota langsung bertindak hingga pada Kamis (5/12/2019) sekitar pukul 18.00 WIB Agus Hairul Rofiki terduga pelaku pengedar pil logo Y berhasil ditangkap di Desa Jelbuk Kabupaten Jember saat  berada di warung miliknya.

Setelah digeledah,  ditemukan barang bukti, diantaranya,  54 butir pil logo Y, uang tunai hasil penjualan Rp 195 Ribu, 1 buah HP Samsung dan ketika diitrograsi, pelaku Agus ini mengaku jika pill logo Y didapat dari Sunyoto (40), warga Dusun Tegal Batu I RT.01/20 Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk Kabupaten  Jember.

Lanjut Iptu Hadi Sukisman, dari pengakuan pelaku pertama Agus,  pihaknya langsung ke sasaran pelaku kedua yaitu Sunyoto, dan berhasil menangkapnya di Jelbuk saat berada di warung miliknya tanpa perlawanan.

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua tersangka kini meringkuk di Rutan Mapolres Bondowoso guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.*

Reporter : Cipto

Related posts

Soal Pemukulan 5 Wartawan, Ini Klarifikasi Pemuda Pancasila

Oegroseno: Dugaan Adanya Konspirasi Kejahatan Luar Biasa Pada Kasus Kristin

agus petisi

Provost Polres Lumajang Sita Airsoft Gun

agus petisi