Pancarkan.com
Hukum

Pelaku Pembunuhan Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan di Cikarang

Bangkalan, Pancarkan.com – Pemuda asal Dusun Demangan, Kelurahan Tunjung berakhir tragis korban pembacokan oleh seorang yang tak dikenal pada Sabtu 11 Desember 2021 malam. Kejadian tersebut akhirnya berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Bangkalan.

Dipimpin Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, akhirnya pelaku berinisial IG (23) warga Dusun Narokan, Kelurahan Tunjung berhasil ditangkap timsus Satreskrim Polres Bangkalan di Cikarang, Jawa Barat. Hal tersebut dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan didampingi Kasihumas Iptu Sucipto, SH, saat memberikan keterangan, Jum’at (24/12/2021).

AKP Sigit, menjelaskan, jika IG sempat melarikan diri ke Cikarang setelah melakukan aksi pembacokan terhadap korban. Dari tersangka, Kasatreskrim menerangkan jika motifnya murni karena dibakar api cemburu.

“Tersangka cemburu karena WS yang merupakan istri sirinya, sedang bersama dengan laki laki lain yang diketahui berinisial FC (korban). Dari situlah tersangka merasa tidak terima, karena saat di kos-kosan istri sirinya sedang bersama orang lain,” terangnya.

Akhirnya, lanjut AKP Sigit, setelah mendengar kabar dari temannya CY, tersangka pergi ke kos kosan WS dengan membawa pisau dan menghabisi korban dengan melakukan pembacokan sebanyak tiga kali, yaitu dibagian kepala 1 kali, perut 1 kali, dan tangan 1 kali.

“Selepas itu, tersangka mengajak WS kabur. Tersangka berhasil kami bekuk di Cikarang, Jawa Barat,” ungkap AKP Sigit, saat menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Nyawa korban tak tertolong saat dilarikan ke RSUD.

AKP Sigit, menambahkan, jika pihaknya saat ini tengah mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Disamping itu, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol M 6761 HI milik korban beserta hp dan pakaian korban disita sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol M 5097 HR dan sarung senjata tajam pisau (slotongan) yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya kini tersangka harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum.

“Tersangka IG kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penajara,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. (hms)

Editor: Bachtiar

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

agus petisi

Polda Jatim Tangkap 838 Pelaku Perjudian Selama 9 Bulan

Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis

agus petisi