Pancarkan.com
Peristiwa

Suami Istri Sindikat Perdagangan Orang Dibekuk Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro menjelaskan kronologi kejadian pada konferensi pers

Kedua Tersangka Diduga Merupakan Jaringan Internasional

Tangerang, Pancarkan.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut, anggota reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu seorang pria berinisial AM dan seorang wanita berinisial UA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, menerangkan, kasus tersebut berhasil terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat. Yang mana Informasi itu menyebutkan, bahwa ada sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang telah diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada Rabu, 17 November 2021 lalu,” kata Kapolresta, Rabu (15/12/2021).

Kemudian, perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu, memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah berada di lokasi, petugas bertemu tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain dengan kedua tersangka, tim juga bertemu dengan enam orang lainnya, yang tiga orang diantaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata enam orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja, yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh kedua tersangka,” terang Kombes Pol Wahyu.

Kepada petugas, tersangka AM dan UA mengaku, bahwa rumah yang dijadikan tempat menampung tersebut adalah sewa. Sedangkan keenam orang yang telah dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp.20 juta per orang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya mengurangi administrasi.

“Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan mereka untuk bekerja ke Qatar dan Turki, selang dua minggu setelah memberikan uang. Namun, ternyata ke enam orang tersebut sudah dua bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Kapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar. Selain itu, kedua tersangka juga menjanjikan di luar negeri akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

“Korban juga dijanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur. Bahkan agar para korban tertarik, Kedua tersangka juga meyakinkan para korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan juga tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

Sementara itu, Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, mengatakan, bahwa timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Bachtiar

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Pembukaan TMMD ke-114 di Sidoarjo

Kegiatan Seni Budaya Siap Dibuka di Bangkalan

redaksipancarkan

Umat Nasrani se-Jatim Rayakan Natal di Savana Hotel Kota Malang