Pancarkan.com
Peristiwa

Kegiatan Seni Budaya Siap Dibuka di Bangkalan

Rapat kordinasi dan silaturahmi Forkopimda Bangkalan

 Kapolres Bangkalan: Harus Kantongi Izin Dari Satgas Covid 19

Bangkalan, Pancarkan.com – Covid-19 di Bangkalan mulai mereda hal tersebut mendapat respon positif dari sejumlah pihak tak terkecuali Forkopimda. Bupati Bangkalan Raden Abdul Latif Amin Imron kini mengizinkan pelaku usaha seni budaya dan hiburan lainnya, melaksanakan kegiatan dengan salah satu syaratnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan telah melakukan vaksinasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh orang nomor satu di Bangkalan pada saat rapat kordinasi dan silaturahim dengan seluruh tokoh sandur, budayawan, pelaku usaha, seniman, dan tokoh kerapan sapi, bersama Forkopimda Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (27/9/2021).

Kapolres Bangkalan berikan penegasan kepada pelaku seni budaya dan hiburan

Penegasan tentang akan dibukanya kembali hiburan dan kegiatan budaya tersebut diperkuat oleh Polres Bangkalan yang merupakan bagian dari Satgas covid-19. Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, menuturkan, jika pihaknya masih menunggu surat edaran resmi Bupati Bangkalan perihal kegiatan seni, budaya dan hiburan, yang akan segera dibuka kembali. Namun bagi Kapolres, sebagai penegak hukum tertinggi di Bangkalan pihaknya tetap meminta masyarakat untuk mengantongi surat izin dari satgas covid-19 jika ingin menyelenggarakan kegiatan.

“Syarat dari pak Satgas covid-19, yaitu harus tetap mematuhi protokol kesehatan, masker tetap digunakan dan harus sudah divaksin, ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga covid-19 terjadi di Bangkalan. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan kegiatan seni, budaya dan hiburan, masyarakat harus mengantongi surat izin menyelenggarakan kegiatan dari Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 di Bangkalan,” tutur AKBP Alith.

Sang pemegang tongkat komando di Korps Polri wilayah Kabupaten Bangkalan tersebut, tetap akan menertibkan kegiatan masyarakat jika nantinya tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.

“Sanksi tetap akan kami berikan kepada masyarakat apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, surat izin, dan vaksin adalah penertiban oleh tim Satgas Covid-19,” tegas Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.

 

Editor: Bachtiar

Related posts

Polsek Pakal Terus Monitoring Kandang Sapi di Wilayahnya

Rp 4,1 Miliar untuk Perbaiki Jalan Sisingamangaraja Sidoarjo

redaksi

Silaturahmi Kapolres dan Dandim dengan PSHT Cabang Bondowoso