Pancarkan.com
Peristiwa

Sosialisasi Tanah Aset Pemerintah Oleh Kajari Perak

Surabaya, Pancarkan.com- Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya digelar oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kegiatan dilaksanakan diarea hutan kota di Kampung Sidorejo RW 01 Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, Putu Arya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hotlan Kepala Bidang Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya.

Hadir dalan acara tersebut, Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo SSTP, M.Si, Danramil 0830/06 Benowo Mayor Inf Prasetyo Hadi dan Batuud Pelda Yusuf, Kapolsek Pakal AKP Christian Bagus Yulianto SH, SIK diwakili Wakapolsek Pakal AKP Heru P.R, Kepala Puskesmas Benowo dr. Alecius Joehanta, Kepala KUA Kecamatan Pakal, Lurah se Kec. Pakal, LPMK se Kec. Pakal, serta Ketua RW se Kec.Pakal.

Camat Pakal menerima souvenir dari Kasi Intel Kajari Perak dan Kabid Pengelolaan bangunan dan tanah

Dalam sambutannya, Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo, berharap agar warga dapat memahami terkait tanah aset milik pemerintah dan bagaimana prosedur pemanfaatannya.

“Saya harap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat memahami keberadaan tanah aset dan bagaimana prosedur untuk pemanfaatannya, sehingga warga ndak melanggar hukum dalam memanfaatkan tanah aset tersebut,” tuturnya.

Suyatno Ketua RW 01 Sidorejo Kel. Pakal Kecamatan Pakal, menyampaikan, jika hutan kota tersebut lading sektornya adalah DKPP termasuk dinas tanah, camat, LPMK, maka kita harus satu lingkaran. Menurutnya, tanah tersebut dulunya di kelola oleh perangkat perangkat desa dan sekarang sudah di tarik pemerintah. Kemudian dikembalikan lagi kepada warga masyarakat setempat, terutama dalam hal ini warga RW 1 Pakal.

“Jaman dulu tanah desa ini di buat lahan pertanian. Perkembangan waktu, saat ini menjadi hutan kota, namun warga juga sudah melekat ‘ngintil terus’ (ikut terus) dan ternyata pemerintah juga memperbolehkan sepanjang tidak melanggar seperti yang disampaikan,” papar laki laki yang dijuluki sebagai pemilik hutan kota tersebut.

Suyatno yang kesehariannya sebagai pengusaha mebel, selalu meninjau untuk perkembangan serta aktifitas area hutan kota tersebut, pihaknya mengatakan, pemerintah mempersilahkan asal jangan merubah ubah kecuali perubahan itu di bahas bersama melalui pemerintah.

Lokasi Ini dulu sawah, ulas Suyak, sapaan akrab ketua RW 1 Sidorejo, kemudian bersama LPMK, Lurah, Camat, mau di jadikan hutan kota dan warga setempat sepakat. Sepanjang asas manfaatnya akan diberikan kepada masyarakat lagi ‘welcome, namun warga sampai hari ini rasa kawatir dan was was masih ada, ‘ojok ojok meneh iki’ (jangan jangan besok ini) diminta oleh pemerintah hak kelolanya.

Tetapi sudah disampaikan banyak ‘ndak sampek di jalok lah, bahkan Polri TNI, Camat, Lurah, Mushola, dan sebagainya boleh meminta, apalagi kita yang sudah merumut dalam sejarahnya atau Historisnya, “iki loh wis tak jogo sampek dino iki yo ndak berubah mosok tego pemerintah jalok nyul, ndak mungkin,” ujar laki laki bertubuh tinggi asli Kampung Sidorejo Pakal ini.

Melalui pertemuan kali ini, tambah Suyatno, kami mendapat pencerahan yang nantinya bisa meneruskan kepada warga lewat rembug RW, namun saya mohon ke dinas tanah kalau bisa membuat pasal jangan berat berat, jangan sampai pasal itu ada yang bunyinya hak kelolanya di minta pemerintah. “Hingga saat ini warga masih leluasa, bagi yang ingin masuk hutan kota ini, ada yang mengelola tambak, ada juga yang buat peternakan dan sebagainya masih diperbolehkan,” ucapnya.

Sementara, Kasi Intel Kajari Tanjung Perak Putu Arya, mengatakan, bahwa sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ada tiga prinsip, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dari segi keadilan secara masyarakat sudah mengayomi hidup rakyat yang artinya sudah memenuhi rasa keadilan, kemudian mengenai kemanfaatan hutan kota ini harus di manfaatkan sebesar besarnya, untuk kepentingan desa dan sudah di jaga oleh perangkat, RT/RW, Lurah, Camat, dan sektor sektor terkait, seperti Koramil, Polsek serta dari aparatur penegak hukum lainnya.

Kemudian mengenai kepastian hukum, yang mana tidak boleh bertentangan dengan aturan main harus tetap seperti itu, jadi yang di kawatirkan ada pasal baru yang memberatkan atau menjadi beban kedepannya, harapannya kedepan jangan sampai kemudian diminta aset yang sudah dikelola dengan baik, sangat unik, dan kreatif serta inofasi ini.

“Tentu hal tersebut melalui peraturan walikota dan bisa melalui peraturan daerah, akan tetapi selalu dikaji dan kalau memang desa ini menjadi desa wisata atau percontohan mungkin bisa menjadi ciri has dari desa pakal, tidak akan serta merta langsung diambil atau diminta oleh pemerintah, mengenai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum harus di penuhi dulu. Yang terpenting jangan ada gesekan dari warga, apalagi ada yang keberatan,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang pengelolaan bangunan dan tanah Hotlan, terkait aset sebenarnya ndak bisa seenaknya pemkot, karena pertama sebagai aset semuanya terkonfrotasi dan diawasi Kasi Intel Kajari, BPK, KPK, dan sebagainya, yang artinya tidak gampang merubah tidak menjadi aset.

Kemudian terkait pemanfaatan, ini sebagai hutan kota pasti sudah di siapkan dengan tata ruang yang sudah di jadikan ruang terbuka hijau itu pakai perda jadi merubahnya tidak sembarangan, kalau merubah harus merubah perdanya. Terkait hutan kota ini penggunaannya DKPP pertanian yang artinya di kelola oleh pemkot sendiri dalam hal ini DKPP, dalam prakteknya DKPP mengelola dengan memberdayakan masyarakat sekitar tidak dipermasalahkan.

“Kami menghargai yang namanya kearifan lokal, ada gedung serbaguna, lapangan futsal, termasuk hutan kota ini. Jadi banyak permasalahan yang pernah saya alami itu muncul ketika justru di kesehari hariannya, saling iri satu sama yang lain terkait dengan pengelolaan dan rame kemana mana yang akhirnya larinya ke normatif, padahal tujuan hukum itu cuma tiga tidak hanya kepastian hukum saja jadi ada keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.

Masih Hotlan, maka seharusnya bisa berjalan beriringan, tapi ketika ini menjadi rame pasti yang diutamakan adalah kepastian hukum. Aturannya bagaimana, itu yang jadi permasalahan apa dan kalau sudah masuk ke ranah hukum pasti ada yang salah dan benar, kalau dari sisi kami ini sudah aman terkait regulasi asetnya, pemanfaatannya, kearifan lokalnya, dalam hal ini kordinasi dari DKPP itu sudah berjalan.

“Harapan kami regulasi dan niat yang sudah benar ayo sama sama di jaga, jangan sampai yang ada justru jadi permasalahan yang akhirnya kembali lagi siapa paling benar dan akhirnya ada yang salah,” pungkasnya.

Reporter: Bachtiar

Related posts

Hindari Truk, Minibus Masuk Selokan, Ringsek

Jalan Bringin Surabaya Barat Rusak Parah, Warga Protes

redaksi

Jelang Bulan Ramadan, Warga Carang Puspo Gotong Royong Bersihkan Makam