Pancarkan.com
Hukum

Bawa Sabu, Dua Warga Tambaksari Dibekuk Reskrim Polsek Pakal

Kedua tersangka yang diamankan Polsek Pakal

Surabaya, Pancarkan.comDua pemuda berhasil dibekuk Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Ferry Hutagalung SH. Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, di Jl. Kedung Coek Surabaya, pada Jumat (06/09/2019) sekitar pukul 12.00 wib.

Tersangka adalah ODP (28) warga Jl. Kali Kepiting Jaya 4 No 69 Rt 15 Rw 10, Kel. Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Surabaya danĀ  WAP (21) swasta / ojek on line, warga Kali Kepiting Jaya 5 No 70 Rt 10 Rw 05, Kel. Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Kejadian bermula atas informasi dari warga masyarakat, adanya penyalahgunaan narkoba. Tanpa mengulur waktu anggota TAB Polsek Pakal dibawah komando Panit reskrim Ipda. M. Saleh SH, melaksanakan penyelidikan dan setelah info tersebut valid (A1) dilanjutkan pada hari Jumat, sekitar pukul 12.00 wib disekitar SPBU yang berada di Jl. Kedung Coek Surabaya.

“Setelah dipastikan bahwa kedua pemuda tersebut sesuai dengan ciri dan info yang didapat, dan pada saat itu keduanya sedang berboncengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna putih No pol. L 3975 BW,” terang Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos di ruang kerjanya.

Masih Kapolsek, saat ditangkap tersangka mengaku bernama ODP (28) yang tengah kedapatan sedang membawa 1 poket plastik klip sedang sabu sabu, yang diakui disuruh seseorang bernama Yuda untuk membawa 1 poket sabu sabu seberat 10 gr, dari Desa Rabesan bangkalan Madura.

“Namun ditengah perjalanan tersangka ODP dan rekannya WAP (21) sepakat untuk mencuil dan mengkonsumsinya bersama, yaitu sabu sabu yang dibawanya tersebut,” ujar Subagyo.

Cuilan dari sabu sabu yang dibawanya tersebut, lanjut Subagyo, lalu dikomsumsi disekitar Desa Rabesan Bangkalan Madura. Setelah mengkonsumsinya, keduanya lalu berangkat lagi menuju kota Surabaya.

“Pada saat melalui jembatan Suramadu dan sampai persis didepan SPBU / Pom bensin di Jl. Kedung coek, kedua tersangka itu berhasil ditangkap oleh anggota TAB dan kedapatan sedang membawa sabu sabu dan saat itu mereka sedang menunggu oranf yang akan mengambil pesanan tersebut,” ungkapnya.

Saat diinterogasi dan digeledah anggota TAB tersangka ODP mengaku, bahwa 1 poket sabu sabu tersebut dibalut dengan tissu didalam bungkus rokok gudang garam Surya 12, dan disimpan dalam saku jaket hitam dibagian depan oleh tersangka saat itu.

Selanjutnya keduanya berikut barang bukti satu poket sabu berukuran sedang seberat 9.11 gram beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3975 BW, 1 buah HP merk Vivo warna emas, 1 bungkus rokok merk gudang garam surya 12, dan 1 jaket hitam yang bertulis 3 second langsung diamankan oleh TAB Polsek Pakal guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.*

Reporter: Bachtiar

Related posts

Edarkan Shabu, Pemuda Asal Situbondo Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso

redaksipancarkan

Apel Deklarasi Komitmen Kinerja 2019 Kemenkumham di Jember

agus petisi

Bawa Sajam, Tiga Remaja di Palu Diamankan Polisi

agus petisi