Pancarkan.com
Hukum

Edarkan Shabu, Pemuda Asal Situbondo Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti

Bondowoso, Pancarkan.com – Anggota Sat Resnarkoba Res Bondowoso menangkap Erwin Alfari Bin M. Heri (33), warga Jl. Sucipto Gg. XII Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten  Situbondo di Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Jatim.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pada Senin (16/12/2019),  anggotanya  mendapat informasi jika daerah Kecamatan Wonosari terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti.

“Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnyta Selasa (17/12/2019) pelaku yang kini jadi tersangka kami tangkap di Desa Traktakan saat edarkan shabu,” ujarnya.

Saat digeledah, didapati barang bukti diantaranyta 2 paket Shabu, 1 buah pipet kaca, 1 alat bong dari botol air mineral, dan korek api.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang Narkotika dan tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannyta dengan menjadi penghuni Rutan Mapolres.(*)

Reporter: Cipto

Related posts

Mengawali Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Malang Layani 245 Pelanggar Tilang

agus petisi

Pasutri Pembobol Rumah Dibekuk Reskrim Kebomas di Tempat Kos

10 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

agus petisi