Pancarkan.com
Hukum

Curi Peralatan Tower Dijebloskan Tahanan Polsek Tandes

SURABAYA, PETISI.CO – Jajaran Tim Anti Bandit (TAB) Sat Reskrim Polsek Tandes, dipimpin Ipda. Gogot Purwanto SH berhasil menangkap M bin Sukarji, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Tower milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Jl. Tengger Keurahan Kandangan, Kec. Benowo Kota Surabaya, pada hari Selasa (26/3/2019).

Pelaku M (35), adalah warga Jl. Simogunung Barat Tol, Gg Terowongan no 168 Kelurahan Simomulyo baru, Kec. Sukomanunggal Surabaya. Sedangkan korbannya adalah Erwin Hermansyah, yang menjabat sebagai RTPO (Radio Transport Power Operation) di PT. Telkomsel, beralamat di Jl. Gayungsari No. 70 Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto SH, mengatakan, bahwa pelaku curat tersebut dapat ditangkap, yang mana pada saat itu anggota TAB Polsek Tandes sedang dilokasi TKP (hunting) sehingga pelaku langsung diamankan.

“Kejadiannya itu sendiri terjadi, sekira pukul 14.30 wib. Pelaku memanjat Tower Telkomsel dan kemudian melepas box, yaitu dengan cara merusak atau memotong box yang berisikan 4 buah baterai, dan setelah box tersebut sudah terlepas lalu oleh pelaku dijatuhkan bersama baterainya dan kemudian pelaku turun,” terang Kapolsek

Selanjutnya, kata Kompol Kusminto, pada saat bersamaan anggota TAB Polsek Tandes sedang melaksanakan giat rutin patroli wilayah dan berada dilokasi TKP, dan langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasinya.

“Pada saat ditanya tentang surat tugasnya, ternyata pelaku tidak dapat menunjukkannya dan akhirnya langsung dibawa ke Mapolsek Tandes untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tandes,” tegas orang nomer satu dijajaran Mapolsek Tandes ini.

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan, diantaranya, 1 buah kotak/rak warna abu – abu, 4 buah Baterai Sacred Sun FTB 12 – 100 H, dan 1 buah obeng warna biru, serta beberapa anak kunci, untuk sementara kerugian ditafsir mencapai Rp. 4 juta rupiah.(bah)

The post Curi Peralatan Tower Dijebloskan Tahanan Polsek Tandes appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

MENYAMBUT KEDATANGAN KAJATI KALBAR DI BUMI KHATULISTIWA

agus petisi

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencurian Motor di 57 TKP

agus petisi

Sidang Pengeroyokan Anggota Silat di Mojokerto, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan

agus petisi