Pancarkan.com
Hukum

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencurian Motor di 57 TKP

BONDOWOSO, PETISI CO – Kinerja Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku curanmor, aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 25 unit. Tersangka hanya butuh wakatu 3 sampai 5 menit, saat melakukan aksinya.

Penangkapan berawal dari banyaknya kasus Curanmor. Kemudian aparat melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap di saat ada di rumahnya, sesaat setelah melakukan pencurian di Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di Kecamatan Tapen.

Hal ini dijelaskan Kapolres Bondowoso, AKBP. Febriansyah saat Press Conference, Jumat (22/3/2019) di Mapolres.

Menurutnya, tersangka ditangkap pada 2 Maret 2019, dan amankan ada dua orang.  Sementara, para tersangka berasal dari warga Desa Wilayah Kecamatan Grujugan.

“Kedua tersangka tersebut, berinisial J alias P warga Desa Tegal Mijin. M alias P warga Desa Dawuhan sedangkan S alias B warga Desa Tegal Mijinyang, masih dalam pengejaran atau Daftar Pencairan Orang (DPO),” ujar Febriansyah.

Atas perbuatannya, lanjut dia,  tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka melakukan aksi kendraan bermotor ini, khususnya roda dua, di 57 TKP wilayah Bondowoso, cukup banyak,” katanya.

Disamping itu, ia mengungkapkan, bahwa TKP masing-masing tersebar di Kecamatan Bondowoso, Wonosari, tapen, Pujer dan Tegalampel. Kejadian mulai dari awal Januari sampai akhir Desember Tahun 2018.

“Modus dari  tersangka,  melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat anak kunci palsu, atau kunci leter T,” tutur Kapolres itu.

Seraya menambahkan, selain 25 Kendaraan Bermotor, juga diamankan BB satu buah kunci leter T, STNK, satu buah BPKB, dan obeng.

“Hasil barang curiannya ditimbun di Desa Dawuhan Kecamatan Grujugan, kemudian dirusak nomor mesin, dan nomor rangkanya, oleh pelaku. Dari  25 BB yang diamnkan, semuanya sudah dicek fisik, dan hanya ada tujuh yang bisa,” tambahnya.

Terkait pengkapan para tersangka, seorang korban, yaitu  Edi Suyanto Desa Taal Kecamatan Tapen, mengaku senang saat kendaraanya dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian, yang telah berhasil mengembalikan kendaraannya yang sudah hilang sskitar sebulan yang lalu.

“Hilang di tempat kerja, saat kerja panen padi,  di sawah. Kurang lebih satu bulan. Saya langsung lapor ke Polres,” akunya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal,  menghimbau kepada seluruh warga yang merasa kendaraannya diambil pelaku curanmor, segera melakukan pengecekan ke Polres.

“Bagi yang motornya hilang, tolong mendatangi Mapolres Bondowoso dengan membawa surat-surat kendaraan dengan lengkap,” pungkasnya.(latif)

The post Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencurian Motor di 57 TKP appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Polres Bondowoso Amankan 4 Pelaksana Pertandingan Gobak Sodor

Kapolsek Kembangbahu Gencarkan Himbauan Kamtibmas ke Sejumlah Perguruan Silat

Dua Pekan, Polres Mojokerto Gulung 12 Tersangka Narkoba

agus petisi