Pancarkan.com
Hukum

Pesta Sabu di Semampir Diobyak Polisi

SURABAYA, PETISI.COSaat akan mengkonsumsi sabu di dalam rumahnya, Jl. Petukangan Tengah No. 53-D RT. 005/ RW 05, Kel. Ampel, Kec. Semampir Surabaya, tersangka CA (27) diciduk oleh anggota Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Pakal, dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Ferry Hutagalung SH, pada hari Rabu, (27/02/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka CA terbukti tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman, sesuai rumusan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pakal, Kompol Subagyo S.Sos, mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh anggotanya saat berada di ruang tamu rumahnya, dan akan mengkonsumsi sabu.

“Awalnya anggota TAB saya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Jl. Petukangan Tengah, Kec. Semampir, terdapat adanya tersangka penyalahgunaan narkoba. Setelah itu anggota kami langsung melaksanakan penyelidikan di wilayah sesuai info yang didapat,” terang Kapolsek.

Setelah anggota TAB berada di rumah di Jl. Petukangan, lanjut Kapolsek, tepatnya di dalam ruang tamu rumah tersebut, kemudian berhasil ditangkap seorang laki – laki yang saat itu sedang berada di ruang tamu.

“Anggota TAB langsung memeriksa ruang tamu tersebut dan ditemukan 1 poket kecil sabu – sabu dan seperangkat alat hisap yang sedang terletak di lantai ruang tamu rumah tersebut dan dalam keterangan tersangka barang itu adalah miliknya yang akan di konsumsi sendiri pada saat itu,” ungkap Subagyo.

Tersangka CS mengakui, bahwa 1 poket klip sabu dalan plastik kecil dan juga seperangkat alat hisap tersebut adalah miliknya, dan sisa barang sabu yang ditemukan petugas di lantai setelah ditimbang adalah seberat 0.24  gram yang rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Selain itu, tersangka juga menerangkan bahwa sabu – sabu tersebut didapatnya dengan cara membelinya seharga Rp. 300.000 sekitar tiga minggu yang lalu, dari seorang laki – laki di sekitar Jl.Tanah Merah Surabaya, dan lelaki tersebut tidak diketahui nama dan alamat jelasnya.

“Tersangka CA juga mengatakan kalau biasanya mereka bertemu disekiitaran Jl. Tanah merah Surabaya. CA mengaku jika sudah membeli dan mengkomsumsi  sabu-sabu tersebut sebanyak tiga kali,” jelas Kompol Subagyo.

Guna memastikan hal itu, selanjutnya tersangka dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine, dan setelah hasilnya positif, kemudian tersangka berikut barang buktinya, yaitu berupa 1 poket sabu seberat 0,24 gram dengan plastiknya, 2 buah pipet kaca bekas pakai yang diduga masih terdapat sisa sabunya, sebuah korek gas, 4 sedotan plastik putih, sebuah sedoton plastik bening yang digunakan sebagai skop, sepotong sedotan plastik warna merah muda yang diberi kertas aluminium foil untuk pembakaran, sebuah tutup botol bekas yang ada sedotan untuk bong sabu – sabu tersebut.

Saat ini tersangka dan semua barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Pakal, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (bah)

 

The post Pesta Sabu di Semampir Diobyak Polisi appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Ngentit Uang Rekan Bisnis, Haji Asal Jajag Dibui

agus petisi

Curi Peralatan Tower Dijebloskan Tahanan Polsek Tandes

agus petisi

Diintai Seminggu Pemuda Asal Balikpapan Digrebek Satreskoba Bangkalan