Pancarkan.com
Berita UtamaHukum

Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Sita 4 Smelter Serta 51 Excavator dan 3 Bulldozer

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 18 April 2024.

Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat.

Berikut rinciannya:

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 unit excavator.
6. 3 unit bulldozer.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana.(*)

Related posts

Polsek Pulau IX Sinjai Amankan Pelaku Cabul

Simpan Sabu, Warga Gadelsari Baru Ditangkap

agus petisi

Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024

agus petisi