Pancarkan.com
Hukum

Polsek Pulau IX Sinjai Amankan Pelaku Cabul

Pelaku diamankan polisi

Sinjai, Pancarkan.com – Seorang pria berinisial Yf (47), warga Dusun Kambuno Barat Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau IX Kabupaten Sinjai, diamankan Polisi Senin (30/09/2019).

Tim khusus itu membekuk pelaku karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Pulau IX Ipda Sasmito, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan aduan dari keluarga korban, Senin (30/9/2019). Tindakan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat (13/9/2019).

“Orangtuanya baru tahu kejadian tersebut kemarin,” ujar mantan Kasubag Humas Polres sinjai Ipda Sasmito.

Perbuatan pelaku, terungkap setelah salah satu dari teman korban menceritakan kepada orang tua korban bahwa korban pernah berhubungan Intim dengan pelaku.

Saat korban berada di rumah pelaku, dan minta korban DN (9), NA (7) membuka celana dengan iming-iming Rp. 5000 kepada korban.

Menurut Kapolsek Pulau IX Ipda Sasmito, kasusnya sudah ditangani Unit PPA. “Pelaku  akan dikenakan pasal Pencabulan dan pasal Undang-undang Perlingdungan Anak,” tambahnya.(*)

Reporter : Rasyid Sulsel

Related posts

Pelaku Pencuri Sepeda Angin Diamankan Polsek Tegalsari

Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia

12 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

agus petisi