Pancarkan.com
Pemerintahan

Jaksa Menyapa: Kejaksaan dan Bawaslu Kolaborasi Awasi Pemilu

pancarkan.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Jaksa Menyapa bekerjasama dengan RRI Kota Malang pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Studio RRI Kota Malang dan disiarkan secara langsung melalui Radio Pro 1 dan Kanal Youtube RRI Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Peran Kejaksaan Pada Sentra Gakkumdu”.

Narasumber dalam kegiatan ini Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro, S.H., M.H. dan Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewangga Kurniawan, S.H.

Dalam pemaparannya, Kusbiantoro menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan badan yang dibentuk oleh Bawaslu dengan beranggotakan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang bertujuan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.

Sentra Gakkumdu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Sentra Gakkumdu memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penyelesaian. Sentra Gakkumdu juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana pemilu,” kata Kusbiantoro.

Dewangga menambahkan, Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam Sentra Gakkumdu. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pemilu.
Kejaksaan juga memiliki pengalaman dan keahlian yang mumpuni, sehingga dapat menjadi mitra yang kuat bagi Bawaslu dalam mengawasi dan menindak tindak pidana pemilu.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat kepada narasumber.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar peran Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu, mekanisme pengaduan tindak pidana pemilu, dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana pemilu.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah terjadinya tindak pidana pemilu. (fin)

Related posts

Bupati Faida Sepakat Berantas Pungli

redaksi

Periksa SPJ 209 Desa, BPK Bakal Berkunjung ke Bondowoso

redaksi

Peresmian Pasar Kedungmaling dan Pasar Rakyat Produk Unggulan Daerah 2019

redaksi