Pancarkan.com
Hukum

13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH pada Rabu 24 Januari 2024, didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kab. Malang, Kota Malang, Blitar, Jember, Gresik dan Kajari Kota Mojokerto.

13 Perkara Orharda yang terdiri dari :
– 4 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara); Kejari Kab Malang (2 perkara) dari dan Kejari Gresik (1 perkara);
– 1 Perkara Laka Lantas (memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU.RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas) diajukan oleh Kejari Blitar;
– 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Malang;
– 1 Perkara Penipuan / Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 378 /372 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang;
– 2 Perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Jember;

1 Perkara Kamneg dan TPUL, yaitu : perkara tindak pidana Pengeroyokan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Related posts

Ketua PWI Jatim Minta APH Segera Selesaikan Kasus SMK Prapanca 2 Surabaya

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN PEMIMPIN UMUM DAN REDAKSI BERITAJATIM.COM

agus petisi

Jual Shabu, Warga Darsono Arjasa Diringkus Resnarkoba Polres Bondowoso