Pancarkan.com
Hukum

Selama Januari-September 2022, Polda Jatim Beber 92 Tersangka Penyalahgunaan BBM

Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Jajaran ketika mengungkap 92 tersangka kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi

Surabaya, Pancarkan.com – Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Jajaran berhasil ungkap kasus penyalagunaan minyak dan gas bumi. Dari operasi mulai Januari hingga September itu terkumpul 92 tersangka.

Pelaku yang berhasil diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalagunaan minyak itu hingga terkumpul 57 surat laporan.

Kombespol Farman selaku Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, dari adanya laporan itu petugas terus berupaya untuk melakukan pengungkapan hingga terkumpul 92 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk para pelaku yang diamankan berbagai macam mulai dari melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi, dan melakukan pemindahan LPG 3 kilo ke ukuran yang lebih besar,” ujar Selasa (06/09/2022) saat menggelar Konferensi Pers.

Lanjut kata Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan kendaraan R4 yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis Solar, dengan harga subsidi dan dijual dengan harga industri.

“Seperti tabung elpiji 3 kg (bersubsidi) dipidahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan dijual dengan harga 12 kg dan 50 kg,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan BBM Solar sebamyak 67.103 liter, BBM pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit4, truk 4 unit, kapal 1 unit, excavator 1 unit, 28 unit R4, 6 unit R2, tandon plastik kap 1000 liter 12 buah, jurigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah.

“Adapun uang tunai yang kami amankan Rp. 12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, segel plastik 4 pack, alat pemindah LPG 30 buah.,kendaraan Roda 4, 6 unit, 1 unit truk, uang Rp. 2.015.000,” imbuh Farman.

Farman menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tertinggi untuk Polda Jatim beserta Jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah merugikan anggaran negara.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin
Editor: Rizal

Related posts

Buronan 11 Bulan, Warga Sonogunting Diciduk Polres Blitar

agus petisi

Kurang dari 7 Jam, Polsek Patrang Polres Jember Ciduk Pembunuh Bermotif Asmara

agus petisi

AMSIK Gelar Aksi Damai Tuntut Kejati Support Kejari Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Sidoarjo

agus petisi