Pancarkan.com
Peristiwa

Meski Level 1, Polsek Pakal dan Satpol PP Terus Laksanakan Yustisi

Petugas berikan sanksi sosial terhadap pelanggar prokes

Surabaya, Pancarkan.com-Operasi Yustisi prokes terus digencarkan anggota Polsek Pakal bersama Satpol PP Kecamatan Pakal, meskipun penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya secara perlahan mulai menurun. Dan diketahui dalam PPKM sudah turun level 1, namun kegiatan yustisi tetap dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya Protokol Kesehatan, Selasa (19/10/2021).

Sasaran Operasi Yustisi, diantaranya, pengendara yang tidak memakai masker, tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti di pertokoan, warung atau kafe. Kendati demikian petugas tetap memberikan sanksi terhadap para pelanggar prokes, yaitu dengan sanksi sosial serta memberikan teguran dan imbauan bagi yang kedapatan melanggar.

Kali ini operasi yustisi anggota Polsek Pakal bersama Satpol PP di pimpin Pawas 1 A Kanit Intel Iptu M. Saleh SH, dengan kuat personil 15 orang. Yustisi penegakan prokes digelar di depan Pos Lantas 902 atau tepatnya didepan terminal angkot Benowo, Jl, Raya Benowo, Pakal Surabaya.

Imbauan agar tidak berkerumun dan menggunakan masker di lokasi titik keramaian

Kapolsek Pakal AKP Christian Bagus Yulianto SH, SIK, melalui Kanit Intel Iptu M. Saleh, mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi prokes serta patroli PPKM di warkop atau kafe kafe dan tempat berkumpulnya warga yang berpotensi timbulnya keramaian.

“Kami akan terus melakukan Operasi Yustisi meskipun Surabaya PPKM sudah di Level 1. Tujuannya agar masyarakat tetap patuh pada Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Iptu M. Saleh, menambahkan, jangan sampai kasus Covid-19 di Kota Surabaya kembali naik seperti sebelumnya. Oleh sebab itu, yustisi ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menurutnya, operasi yustisi bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, bahwa Covid-19 belum berakhir. Sehingga diharapkan masyarakat jangan lengah, selalu mengedepankan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari hari, yaitu memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.

“Selain operasi yustisi, kami juga melakukan patroli untuk mengimbau masyarakat agar tetap patuhi prokes, untuk memutus rantai penyebaran covid 19 yang hingga saat ini masih ada,” tegas perwira asal Makasar ini.

Perwira Polisi dengan dua balok di pundak ini berharap, masyarakat Surabaya khsusnya masyarakat Kecamatan Pakal benar-benar memahami bahwa dengan abai akan protokol kesehatan, maka dapat membuat orang lain akan menerima dampaknya.

“Kami berharap masyarakat Pakal selalu mengedapankan protokol kesehatan, yaitu 5M agar virus ini segera hilang dari Kota Surabaya bahkan dari negara Indonesia. Sehingga kita dapat bebas beraktivitas lagi seperti dahulu,” tutur Kanit Intel Polsek Pakal.

Operasi yang dilakukan selama satu jam tersebut, petugas menindak tujuh orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan semuanya diberikan sanksi sosial berupa Push Up. Selanjutnya dilaksanakan patroli PPKM diwilayah Pakal dengan menyasar pertokoan, warkop, dan kafe kafe serta tempat yang berpotensi timbulnya kerumunan untuk memberikan imbauan terkait aturan prokes.

Reporter: Bachtiar

Related posts

Dua WNA Dipastikan Tidak Masuk DPT Dalam Pemilu 2019

redaksi

Jalin Keakraban TNI – Polri Sholat Jumat Bersama Di Makorem 084/BJ

redaksi

Dampingi Imunisasi Anak Peltu Iwan Sampaikan Imbauan Kepada Orang Tua