Pancarkan.com
Hukum

Pelaku Pembacokan Dinoyo Tenun Diamankan Polsek Tegalsari

Surabaya,Pancarkan.com-Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat, yang terjadi pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 21.05 Wib di Jl. Dinoyo Tenun 109 Gg II Surabaya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pelaku berinisial UE (38) laki laki, warga Dusun Krajan Jember yang tinggal di rumah Kost Jl. Dinoyo Tenun 109 Gg II Surabaya. Sedangkan korbannya yang merupakan kakak beradik bernama Moch Firman (22) dan Wawan (33) laki laki warga Dsn. Bangkok Ds. Klampisan Kec. Kandangan Kediri, yang mana keduanya tinggal di Jl. Dinoyo Tenun No 109 Gg. III Surabaya.

Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho SH, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo SH, menyampaikan, bahwa terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jl. Dinoyo Tenun telah diamankan anggota unit reskrim.

“Pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pdana penganiayaan berat terhadap kakak beradik di Jl. Dinoyo Tenun 109, dengan menggunakan sebilah celurit yang mengakibatkan luka berat pada diri korban,” terangnya. 

Iptu Marji, mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula dari pelaku mengolok olok korban masalah utang piutang, yang akhirnya terjadi aksi tindak pidana pembacokan pada pukul 21.05 Wib.

“Awalnya Firman dan Wawan yang merupakan kakak adik tersebut datang ke rumah pelaku di Gg. II Dinoyo Tenun Surabya dengan membawa senjata berupa tongkat Golf dan kayu balok, kemudian langsung memukul pelaku yang saat itu berada di atas motor hingga berkali kali, sehingga pelaku tergeletak tersungkur di jalan,” ungkap Kanit Reskrim, Minggu (3/10/2021).

Masih Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, tak terima atas perlakuan kakak beradik itu pelaku kemudian bangun dan lari mengambil sebilah celurit di dalam rumahnya Jl. Dinoyo Tenun 109 Gg II dan langsung membalas dengan membacok keduanya.

“Dari kejadian pembacokan tersebut Firman mengalami luka bacok pada tangan kanan serta kepala, sedangkan Wawan menderita luka bacok di tangan kirinya, akibatnya kedua korban harus dilakukan perawatan dan langsung di larikan ke RSAL. Selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh anggota Unit Reskrim di Polsek Tegalsari, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang perwira Polisi asal Pacitan ini.

Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku beserta barang buktinya, yaitu sebilah Celurit dan Kaos warna putih yang dipakai saat kejadian berhasil diamankan di Mapolsek Tegalsari guna proses penyidikan lebihlanjut.

 

Penulis: Bachtiar

Related posts

Polsek Koto Baru Amankan Tersangka Narkoba

agus petisi

Cegah Hambatan dan Korupsi, Kejaksaan Jatim Berperan Aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis Nasional

agus petisi

FGD Pendampingan Hukum Kejati Jatim Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PSN Di Wilayah PLN UIP Jawa Bagian Timur Dan Bali

agus petisi