Pancarkan.com
Hukum

Tanam Ganja, Warga Rejo Agung Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti ganja

Bondowoso, Pancarkan.com – Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Res Bondowoso menangkap Rio Sugiarto Bin Sugiono (23) warga Rejo Agung RT.22/05 Kecamatan Sumber Wringin di halaman rumahnya karena terbukti menanam tanaman ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menceritakan kronologis kejadian penangkapan pelaku, pada Jum’at (8/11/2019) anggotanya mendapatkan informasi jika di wilayah Kecamatan Sumber Wrngin ada terduga kurir ganja.

Dari informasi tersebut, anggota menindak lanjutinya hingga kemudian pada Minggu (10/11/2019) pelaku kurir berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumahnya.

Saat digeledah,  anggota berhasil menemukan barang bukti diantaranya, 1 tanaman di pot platik 11 tangkai dan  2 tanaman dalam di gelas air mineral 1 tangkai.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, jadi penghuni rutan Mapolres Bondowoso karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang Narkotika.*

Reporter : Cipto

Related posts

Polres Blitar Amankan Dua Pengedar Obat Keras Doble L

agus petisi

Ajak Jaga Harkamtibmas, Kapolsek Lamongan Kota Gelar Silaturahmi Bersama Perguruan Silat

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Harus Berperan dalam Membangun Karakter Keluarga Berintegritas

agus petisi