BLITAR, PETISI.CO – Persidangan kasus pelanggaran undang undang ITE atas terdakwa Mohamad Trijanto sudah memasuki tahapan meminta keterangan saksi Yaitu Bupati Blitar Drs. Rijanto MM, Senin siang (18/03/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim nampaknya orang nomor satu di Kabupaten Blitar mengungkap fakta yang sebenar nya terjadi atas unggahan surat KPK yang terahir diketahui palsu
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Mulyadi Aribowo SH dan dua hakim anggota diantaranya Rahid Pambingkas SH dan Suci Astri Pramawati SH Mhum. Rijanto yang dikabarkan usai menjalani perawatan medis akibat serangan jantung ini, meski belum pulih betul kesehatannya berusaha hadir memenuhi panggilan sidang kasus surat palsu KPK di Pengadilan Negeri (PN) sebagai saksi.
Saat itu Bupati mendapat pengawalan datang sekitar pukul 10.30 WIB didampingi dokter medis dr Dedi, selaku tim medis yang menangani penyakitnya. Rijanto menjelaskan kondisi fisiknya belum memungkinkan hadir pasca operasi jantung di RSCM Jakarta.
Pantauan petisi.co di lapangan, kehadiran Bupati Blitar kali ini merupakan panggilan ketiga, setelah sebelumnya dua kali Rijanto tak bisa memenuhi panggilan sidang lantaran sakit. Salam keterangannya dia mengaku sangat syok dengan beredarnya di medsos surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK, yang ternyata palsu.
Dalam kesaksiannya di persidangan yang digelar kedelapan kalinya ini, Rijanto mengaku sangat syok dengan beredarnya berita hoax soal pemanggilan dirinya oleh KPK. Sebagai Bupati Rijanto merasa malu, takut dan gelisah saat menerima surat panggilan palsu KPK itu.
Lebih lanjut Bupati dalam sidang menjelaskan, saat itu Kamis tanggal 11 Oktober 2018 jam 07.00 wib saya mau berangkat ke kantor. Ajudan bilang pada saya, ada surat penting diletakkan di atas meja saya. Begitu saya baca ternyata surat panggilan pemeriksaan dari KPK. “Saya langsung takut, bingung dan gelisah bercampur malu karena saya pejabat publik,” terang Bupati Rijanto mengawali kesaksiannya di PN Blitar Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Senin (18/3/2019).
Selanjutnya Rijanto setelah membaca surat tersebut, pihaknya lalu memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Blitar, inspektorat, Kabag Hukum dan Staf Pemkab. Dia bercerita tentang surat KPK itu dan meminta mereka menyiapkan berkas yang diperlukan untuk memenuhi panggilan KPK.
Hari itu saya belum tahu siapa saja yang menerima surat serupa. Baru Jumat (12/11/2018) saya dilapori kalau staf dinas PU juga menerima surat serupa. Saya juga tidak tahu kalau surat itu sudah ramai menyebar di medsos. Tapi saya tidak berani memberikan komentar beberapa wartawan yang menanyakannya ke saya. Bupati Rijanto mengaku baru mengetahui jika surat panggilan KPK itu palsu menjelang Jumat malam. “Atas koordinasi dan rekomendasi Kapolres Blitar, kejadian tersebut harus dilaporkan ke polisi,” paparnya.
Bahkan saat majelis Hakim menanyakan apakah saudara saksi berkeinginan mencabut proses hukum yang sudah berjalan, saksi berpendapat, kasus ini maunya Bupati diselesaikan denggan tuntas dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sebelum memberikan kesaksian, Bupati Rijanto meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan.
“Saya sangat menghormati proses hukum dan tidak ingin mencabut atau menghentikan proses hukum. Saya ingin kasus ini selesai,” pungkasnya.
Yang menarik dari kesaksian Rijanto bahwa dia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk melaporkan saudara terdakwa Trijanto, dia hanya menyampaikan untuk memproses hukum terkait adanya surat panggilan KPK Palsu.
Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Hendi Priyono SH kepada awak media petisi.co mengatakan, menanggapi kesaksian Bupati Blitar Rijanto di persidangan, bahwa Rijanto tidak ada keinginan untuk melaporkan terdakwa Trianto terkait penyebaran berita hoax. “Satu diantara yang didakwakan itu soal pencemaran nama baik terhadap klienya, kalau pencemaran nama baik itu kan delik aduan. Artinya perbedaan pengaduan dengan delik aduan pengaduan itu ada kehendak menuntut dari yang dirugikan,“ kata Hendi.
Lebih Lanjut Hendi menjelaskan, dalam fakta persidangan kali ini bahwa bupati Blitar itu tidak pernah memberikan kuasa kepada bagian hukum untuk melakukan penuntutan terhadap Trijanto. Kuasa yang diberikan itu sifatnya lebih pada peristiwa adanya surat panggilan KPK yang palsu. “Bupati tidak pernah menyuruh laporkan postingan itu, karena saat lapor bupati belum tahu akan postingan itu,“ jelas Hendi.
Hendi menekankan, jika dalam fakta sidang kesaksian Bupati menyampaikan seperti itu pernyataan bupati saat ini justru meringankan kliennya. “Tidak ada yang dirugikan. Bupati tidak ada masalah dengan Trijanto. Tadi juga tidak pernah disebut akun Facebook Trijanto oleh Bupati,” iImbuh Hendi.
Dalam sidang perkara dugaan pelanggaran undang undnag ITE yang sudah memasuki tahapan ke-8 ini, yang menyeret aktivis anti korupsi Blitar. Selain menghadirkan Bupati Rijanto, JPU juga menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang, suasana ruangan sidang kembali dipadati warga simpatisan yang memberikan dukungan moral terhadap Trijanto. (min)
The post Kesaksian Bupati Blitar Bagai Menampar Muka Sendiri appeared first on Petisi.