Pancarkan.com
Hukum

Polsek Kuantan Mudik Amankan Dua Tersangka Narkoba

KUANSING, PETISI.CO – Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing meringkus tersangka narkoba di desa perhentian sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, Senin malam (18/03/2019).

AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi Kapolres Kuansing didampingi AKP Khadarusmansyah  Kasubag Humas disampaikan oleh AKP Afrizal SH MSi Kapolsek Kuantan Mudik menyebutkan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal,  SH,MSi memerintahkan anggota turun langsung  ke TKP melalukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi, dilakukanpenggerebekan dan didapat 3 orang sedang memakai narkotika jenis sabu – sabu.

Dua orang berhasil ditangkap, Yon Hendri (42)  warga Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau serta Eko cahyono (34), warga  Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, sedangkan Sumarlik als Marlik (DPO) berhasil melarikan diri.

Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Kuantan Mudik untuk pengusutan lebih lanjut.(gus)

The post Polsek Kuantan Mudik Amankan Dua Tersangka Narkoba appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

7 Perkara Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

agus petisi

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal Dan Core Value Kejaksaan

agus petisi

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Melaksanakan Inspeksi Umum di Tiga Kejaksaan Negeri

agus petisi