BANYUWANGI, PETISI.CO – Akhirnya H Nur Juroini (61) harus rela dimasukkan kedalam rumah tahanan (rutan) Mapolsek Gambiran, pada awal Maret 2019 kemarin. Warga Dusun Krajan, RT 006/ RW 003, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ini disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP.
Sedangkan korbannya juga sebagai pelapor bernama Sanusi (55), yang notabene tetangganya sendiri dan berdomisili di tempat yang sama di Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Awalnya, keduanya adalah tetangga dan sahabat baik dalam keseharian sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum.
“Juroini kita tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/ 2/ 2019) bulan lalu. Ini setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan dan penyidikan paska korban Sanusi melapor di Mapolsek pada 14 Januari 2019 2 bulan lalu,” terang Kapolsek Gambiran, AKP Sumaryata melalui Kanitreskrim, Ipda Yaman Adinata.
Menurut Ipda Yaman Adinata, dua saksi dalam perkara ini yang sudah dimintai keterangan yaitu
Wibisono (43), warga Perum Sobo Kartika Blok C No 02, RT 001/ RW 003, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi dan M. Alhadar (50), warga JL Bangka No 25, RT 002/ RW 002, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
“Barang bukti yang kita sita berupa 1 buku rekening Bank BCA milik terlapor, rekening koran (bukti transaksi) dan 3 kwitansi bukti setoran uang korban ke pelaku,” papar Ipda Yaman.
Dituturkan Kanitreskrim Ipda Yaman, awalnya antara korban dan pelaku adalah rekan kerja yang akan berbisnis properti, dengan cara membeli tanah kemudian didirikan bangunan dan di jual. Lalu keduanya sepakat membeli sebidang tanah di wilayah Banyuwangi Kota dengan semua dana dari korban yang diserahkan kepada pelaku untuk dibayarkan.
“Ternyata oleh pelaku sebagian dananya tidak dibayarkan semua untuk pembelian tanah, tetapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Gambiran,” terang pama yang sebelumnya juga sempat menempati posisi yang sama di beberapa Polsek di wilayah Polres Banyuwangi ini.
Sementara, baik Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata maupun Kapolsek Gambiran, AKP Sumaryata, sejak dikonfirmasi Sabtu (9/3/19) hingga Minggu (10/3/19) siang ini, ditunggu konfirmasinya tentang berapa banyak dana yang digelapkan oleh pelaku Juroini, belum memberikan jawabannya.
Sementara pelaku Juroini yang disangka menabrak pasal 378 & 372 KUHP, mengaku sudah seminggu lamanya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
“Maksud hati saya bisa diselesaikan semua urusan ini di luar, tetapi ternyata saya ditahan dan dititipkan di sini (Lapas), ya sudah lah mas, saya jalani,” lontarnya pasrah menerima kenyataan. (agus/ mm)
The post Ngentit Uang Rekan Bisnis, Haji Asal Jajag Dibui appeared first on Petisi.