Pancarkan.com
Hukum

Polres Blitar Bongkar Jaringan Prostitusi Online

BLITAR, PETISI.CO – Jaringan Prostitusi online yang belakangan ini marak di Blitar kini dapat di bongkar Polisi. Dari hasil pengungkapan kasus ini Polres Blitar dapat mengamankan satu orang mucikari yang di ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Kapolres dalam konferensi pers

Pelaku diketahui bernama Reza Satya Angga (23) warga Jalan Bromo, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Sementara korbannya adalah dua gadis di bawah umur asal Kediri yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun. Keduanya diketahui juga telah putus sekolah, dan bekerja sebagai penjaga warung di Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, dalam pres rilis menjelaskan bahwa pelaku diringkus polisi saat mengantar dua korban ke sebuah hotel di Kecamatan Wlingi untuk menemui calon pelanggan. “Setelah kedua  korban menerima job yang ditawarkan, pelaku kemudian mengantar keduanya ke hotel untuk menemui calon pelanggan,” jelas Anisullah.

Lebih lanjut Anissullah mengatakan, awalnya kedua korban ditawarkan sebagai Ladies Companion (LC) untuk menemani karaoke. Namun bisa sekaligus diboking untuk berkencan. Jika ada yang berminat, transaksi dilanjutkan melalui inbox Facebook, berlanjut dengan bertukar nomor handphone dan chat WhatsApp. Keduanya ditawarkan dengan harga Rp 3 juta untuk sekali kencan. Dari nilai tersebut pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 ribu. Sementara kedua korban mendapatkan bagian masing-masing Rp 1,2 juta,” papar Anissullah.

Sementata itu, Reza dalam keterangannya kepada wartawan dalam pres rilis ini mengakui semua perbuatanya. Pria berbadan tinggi besar ini mengaku sudah tiga kali menyediakan PSK kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi. “Sudah tiga kali ini, yang pertama saya dapat seratus ribu, yang kedua dan ketiga saya dapat enam ratus,” ujarnya.

Selain anak di bawah umur, Reza mengaku juga pernah menyediakan wanita dewasa kepada pria hidung belang. Para korban ini menurut Reza merupakan kenalan temannya sesama mucikari yang kini sedang diburu petugas. “Saya minta ke teman saya untuk mencarikan anak sekolah. Teman saya kemudian mendapat dua anak itu lalu kami ketemu di sekitar Penataran lalu keduanya saya bawa ke Wlingi,” katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, selain mendapati dua korban gadis di bawah umur, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone milik korban dan pelaku yang digunakan untuk bertransaksi. Serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (min)

The post Polres Blitar Bongkar Jaringan Prostitusi Online appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

PATUHI INSTRUKSI JAKSA AGUNG TERKAIT KODE ETIK PERILAKU JAKSA

agus petisi

Kapolda Sulteng: Tujuh Sasaran Operasi Keselamatan 2019

agus petisi

Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim