Pancarkan.com
Hukum

Dua Remaja Pengedar Narkoba Dibekuk

BLITAR, PETISI.CO – Satuan Resnarkoba Blitar berhasil membongkar dan menangkap jaringan pengedar narkoba yang selama ini sangat meresahkan warga Blitar, Jumat (28/02/2019). Setelah  mengamankan Refano Surya Ady alias Gano (24) dan Richad Singgih alias Rosit bin Suryono (26)  karena kedapatan  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu di Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung Blitar.

Revano Surya Ady di ketahui berasal dari Desa Kedungbanteng, RT 03/ RW 02, Kec. Bakung,  Kabupaten Blitar. Sedangkan Richad Singgih berasal dari Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Mereka berdua ditangkap dan digelandang anggota Satuan Resnarkoba Polres Blitar karena kedapatan dengan melawan hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta mengedarkan Narkotika gol I bukan tanaman dalam jenis  sabu.

Iptu Burhanudin, Kabag Humas Polres Blitar Kepada media petisi.co mengatakan, dengan tertangkapnya dua remaja yang kedapatan memiliki sabu itu Polres Blitar melakukan pemeriksaan kedua pelaku untuk pengembangan jaringan kepemilikan barang-barang haram tersebut sampai menemukan dan menangkap pelaku yang lain. “Namun sekarang Polres Blitar masih melakukan pemeriksaan saksi saksi,“ jelas Burhan.

Lebih lanjut Burhanudin menambahkan, untuk penyidikan lebih lanjut Polres Blitar mengamankan barang bukti berupa 0,40 gram sabu, korek api gas, sebuah bong lengkap, dan satu buah sekop dari plastik sedotan serta uang tunai sebesar Rp 300.000.

“Hasil penjualan barang haram tersebut, dan kini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamakan di Mapolres Blitar. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 , 112 ayat 1 dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan kedua tersangka menunggu proses hukum lebih lanjut,“ papar Burhan. (min)

 

The post Dua Remaja Pengedar Narkoba Dibekuk appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Unit Reskrim Polsek Kresek Amankan Warga Ranca Ilat

Polsek Bungkal Ringkus Pelaku Ilegal Logging

Kasus Dugaan Korupsi, 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim Ditahan Kejari Tanjung Perak

agus petisi