Pancarkan.com
Hukum

Oknum ASN Pemkot Batu Diciduk BNN

BATU, PETISI.CO – Tim pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, berhasil membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Pemerintah Kota Batu, AH (46).

Penangkapan tersangka dilakukan Jumat (22/2/2019) pukul 18.00 WIB di Jalan Samadi Gg.1 No. 60, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh mengatakan, BNN Kota Batu pada Selasa (5/2/2019),  mendapatkan informasi dari warga,  bahwa ada peredaran gelap Narkotika golongan 1, jenis sabu di sekitar Jalan Samadi, Kota Batu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN Kota Batu melakukan penyelidikan selama kurang lebih delapan belas hari,” ucap Mudawaroh saat gelar press release di kantor BNN, Jl. H. Sutan Hasan Halim, Kota Batu

Dia tandaskan, setelah mendapatkan profil lengkap target, petugas BNN Kota Batu langsung menyusun strategi penangkapan.

“AH (46), berhasil ditangkap di rumah kos, pada saat penangkapan itu tersangka tidak mau membuka pintu kamar, dan kelihatan sibuk seperti membuang sesuatu (diduga sabu) di kloset kamar mandi. Sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendongkrak pintu,” tandasnya, Rabu (27/2/2019).

Usai ditangkap, imbuh Mudawaroh, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor BNN Kota Batu guna menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai oknum ASN Pemerintahan Kota Batu, dan mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah, tetapi telah berhenti lama. Sekitar dua tahun lalu, aktif kembali menggunakan sabu, karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga,” tegasnya.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari hasil penggeledahan itu, didapat barang bukti berupa:

  1. Satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1.56 gram.
  2. Satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1, 68 gram.
  3. Dua plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1,57 gram. (Total sabu: 4,81 gram).
  4. Satu buah HP XIAOMI 4X.
  5. Satu buah HP SAMSUNG J6.
  6. Satu klip plastik berisi ganja + 8,6 gram.
  7. Satu toples kecil berisi ganja + 44, 77 gram. (Total ganja: 52, 97 gram).
  8. Satu buah pipet kaca berisi sabu.
  9. Satu buah timbangan digital merk PSH.
  10. Satu buah timbangan merk CHQ.
  11. Dua bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong. (eka)

The post Oknum ASN Pemkot Batu Diciduk BNN appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Sebelas Pemuda Mabuk Diamankan, Diberi Pembinaan Kapolsek Grujugan

Jaga Kesehatan, Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Prestasi Kinerja

agus petisi

Tim DVI Mabes Polri dan Polda Jatim Gerak Cepat dalam Proses Korban Kanjuruhan

redaksipancarkan