Pancarkan.com
Hukum

Cipkon Gabungan Rayon 7 Polsek Pakal Jaring 22 Pelanggar

SURABAYA, PETISI.CO – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) gabungan digelar rutin di masing masing rayon polsek jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini, operasi Cipkon rayon 7 dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pakal, dengan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat di Jl. Raya Benowo, tepatnya, di area terminal angkot Benowo Kel. Benowo, Kecamatan Pakal Surabaya, Minggu (24/2/2019) pukul 22.00 sampai dengan 23.00 wib.

Cipkon gabungan ini rutin digelar secara bergantian dan bertujuan guna menertibkan para pengguna jalan, dengan upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, serta untuk menekan tingkat kecelakaan dijalan raya. Dengan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara dan juga pada barang bawaan, selanjutnya kelengkapan surat – surat kendaraan, baik terhadap roda dua maupun roda empat.

Operasi gabungan cipta kondisi rayon 7 yang digelar oleh Polsek Pakal kali ini, dipimpin oleh Pawas Kanit Lantas Polsek Pakal AKP. Dwi SH, bersama Pawas Fungsi Polsek Benowo Ipda. Suwarti, Pawas Polsek Lakarsantri beserta masing – masing anggotanya. Rayon 7 tergabung dalam tiga Polsek, diantaranya, Polsek Pakal, Polsek Benowo dan Polsek Lakarsantri.

Dalam operasi Cipkon gabungan rayon 7 tersebut mengerahkan sebanyak 26 orang personil, dengan memeriksa kurang lebih 120 unit kendaraan roda dua, dan 30 unit kendaraan roda empat, dengan hasil total tilang 22 pelanggar roda dua dan roda empat, dari hasil tilang tersebut pelanggaran didominasi oleh kelengkapan surat – surat dalam berkendara.

Piket Pawas Kanit Lantas Polsek Pakal AKP. Dwi SH, menghimbau, terkait tilangan agar dalam pengurusannya dapat mengikuti aturan atau prosedur yang ada dan yang sudah ditentukan oleh negara.

Selain itu pihaknya juga meminta untuk dapat membantu dalam menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban dengan mentaati aturan – aturan saat di jalan raya.

“Untuk selanjutnya diharapkan para pengendara dapat melengkapi surat – suratnya, juga kelengkapan terhadap kendaraannya sebelum berkendara di jalan raya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Dwi, dalam cipkon ini diutamakan pada tindakan, yaitu dengan melakukan penggeledahan terhadap pengendara maupun barang yang dibawanya, selanjutnya terkait kelengkapan surat kendaraan dan juga kelengkapan pada kendaraannya.

“Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan guna mengantisipasi terkait Handak, Sajam, Narkoba, Miras, Curanmor, serta kejahatan – kejahatan lain yang sering terjadi di jalanan,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan secara keseluruhan, jika roda dua dilakukan penggeledahan pada jok motornya, dan roda empat dilakukan pengecekan terhadap bagasi mobil dan barang yang sedang dibawanya.

“Dengan digelarnya cipkon secara rutin, diharapkan nantinya masyarakat dapat menjadi tertib dan taat akan segala aturan – aturan dalam berlalulintas, dan menjadi sok terapi bagi pelaku – pelaku tindak kejahatan di jalan raya,” pungkas AKP. Dwi.

Pantauan Petisi.co, saat operasi cipta kondisi tersebut berlangsung banyak para pengendara yang diduga pelanggar ketakutan, tidak sedikit dari mereka yang berbalik arah. Sementara pada jarak sekitar 20 meter dari lokasi operasi, anggota Reskrim dan anggota Intel Polsek Pakal sudah siapa berjaga.

Akibatnya mereka yang berusaha untuk berbalik arah dapat dipegang oleh petugas, dari ke dua puluh dua pelanggar tersebut mayoritas mereka yang berusaha untuk berbalik arah. Cipkon gabungan rayon 7 yang digelar oleh Polsek Pakal selama satu jam tersebut, berjalan lancar, aman dan kondusif, dan berhasil menjaring 22 pelanggar, untuk jenis pelanggaran lain tidak ditemukan. (bah)

The post Cipkon Gabungan Rayon 7 Polsek Pakal Jaring 22 Pelanggar appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Pencuri di Ponorogo Gasak Rokok dan Bongkar Brangkas Minimarket

Menyaru Tamu, Dua Maling Beraksi di Ponorogo

3 Perampok Rumdis Walikota Blitar Diciduk Polda Jatim