Pancarkan.com
Hukum

Terkesan Dibiarkan, Bongkar Muat Barang di Tempat Terlarang

BLITAR, PETISI.CO  –  Ini sungguh pemandangan yang sangat tidak pantas terjadi di Kota Blitar. Apalagi tahun ini Kota Blitar  kembali menerima penghargaan Piala Adi Pura yang ke 14 yang diserahterimakan dari Wakil Presiden Yusuf Kala. Namun pelanggaran terhadap truk tronton masih saja dilakukan di sekitar jalan Merdeka.

Nampaknya,  para sopir ini bebas masuk area perkotaan, larangan rambu-rambu jalan pun tak diindahkan.

Pantauan media petisi.co, pelanggaran demi pelanggaran terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait. Bongkar muatan barang di lokasi ruas jalan kota seperti sudah menjadi kebiasaan.

Adannya pembangunan terminal barang yang sudah dibangun pemerintah kota dengan anggaran miliaran rupiah, kurang berfungsi secara maksimal.

Kondisi ini tentu saja berdampak buruk pada terminal cargo yang terletak di Kelurahan  Tlumpu. Kesan tebang pilih penegakan aturan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Blitar .

Walaupun Pemkot Blitar dan   Kepolisian Resort Kota (Polresta) telah membuat kesepakatan kerjasama dalam hal pengelolaan Terminal Kargo Kota Blitar, yang intinya langkah penertiban larangan bongkar muat barang niaga, pelanggaran bongkar muat barang niaga masih terjadi.

Dalam kesepakatan kerjasama itu diharapkan mulai diberlakukan dengan tegas.

Seperi disampaikan Kasat Lantas Kota Blitar kepada wartawan, akan menindak tegas sesuai undang undang yang berlaku. “Mereka (para sopir,red) tidak boleh bongkar muat di tempat sembarangan,” ujarnya saat itu.

Demikian pula Dishub menggandeng Satlantas Polres Blitar Kota dalam penertiban truk yang melakukan bongkar muat di pinggir jalan. Dishub dan polisi akan menindak truk yang bongkar muat di tempat sembarangan.

Dishub menindak dari sisi administrasinya, sedangkan untuk pelanggaran hukumnya diserahkan ke polisi.

Sanksi administrasi bisa saja kir-nya dicabut, kalau dari sisi hukum bisa ditilang. .

Nampaknya, janji penindakan terhadap pelanggaran tidak berjalan, terbukti setiap hari masih ada pembiaran pelanggaran bongkar barang niaga di tengah kota blitar.(min)

The post Terkesan Dibiarkan, Bongkar Muat Barang di Tempat Terlarang appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

17 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative

agus petisi

Unit Resmob Polres Tuban Amankan Pelaku Pengeroyokan

redaksipancarkan

Buron 3 Bulan, Maling Accu Tertangkap

agus petisi