Pancarkan.com
Hukum

Satnarkoba Polres Situbondo Ciduk Tersangka Narkoba

SITUBONDO, PETISI.CO – Sebelumnya Satnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu, kali ini  kembali mengamankan seorang warga yang diduga penguna sabu-sabu. Dia adalah SA (44), warga Asembagus, diamankan petugas di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu seberat 1, 99  gram, 1 bungkus plastik diduga berisi Sabu brutto 0, 40 gram, 1 perangkat alat hisab / bong, 2 buah korek api gas, 1 buah sedotan  plastik dan 1 unit handphone.

Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran mengatakan, pengungkapan peredaran sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar di seluruh jajaran Polda Jawa Timur.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(jok)

The post Satnarkoba Polres Situbondo Ciduk Tersangka Narkoba appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Kasubbag Perencanaan Kejati Jambi Indarto, S.E, S.H dan jajaran mengikuti Bimtek Penyusunan RKA-K/L TA 2025 dan Evaluasi Anggaran Kejaksaan TA 2024

agus petisi

Kasi D bidang Intelijen Galuh Bastoro Aji,SH.,MH menghadiri Kegiatan Tegak Sako (Peletakan Batu Pertama) Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

agus petisi

Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta Tekankan Pentingnya Sinergi OJK Dan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

agus petisi