SIJUNJUNG, PETISI.CO, Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung menertibkan, menindak, mengamankan penjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di wilayah Hukum Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Polda Sumbar, Selasa (28/01/2019).
Iptu Efeiadi Kapolsek Kamang Baru menyampaikan, dari kegiatan ini berhasil diamankan 6 orang penjual minuman keras jenis Tuak.
Mereka adalah Junipar Lender Sagala (29), warga Jorong II Sungai Tambang Nag. Kunpar Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung, Bungkir Sitohang, (59), warga Jorong III Sungai Tambang Nagari Kunpar, Jasmen Sihaloho (61), warga Jorong III SungaiTambang Nagari Kunpar, Jhonter Sinurat (52), warga Jorong Kamang Sentosa Nagari Kamang, Dormi Sinaga (59), warga Jorong. III Sungai Tambang Nag. Kunpar Kec.Kamang Baru, Nainggolan (54), warga, Jorong.II Sungai Tambang Nag. Kunpar.
“Barang bukti tuak disita dan dibawa Ke Polsek Kamang Baru, sementara peminum diminta keterangan dan berstatus sebagai saksi untuk memberikan kesaksian sidang tipiring kepada penjual sebagai tersangka tipiring,” ujarnya.(gus)
The post Polsek Kamang Baru Tertibkan Penjual Minuman Keras Jenis Tuak appeared first on Petisi.